SuaraSumsel.id - Seorang sopir travel berinisial PA (30) diringkus polisi. Pria asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga memperkosa penumpangnya sendiri.
Informasinya, sopir travel jurusan Palembang-Martapura ini diringkus jajaran Polres OKU Timur di kediamannya pada Sabtu (26/12/2020).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan. Menurutnya, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (25/12/2020) malam. Saat itu, korban yang menumpangi travel RA ingin pulang ke Martapura dari Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sampai di Martapura tengah malam, pelaku mengaku hendak mengantarkan paket terlebih dahulu. "Korban heran karena keliling di sekitar perkantoran Pemkab OKU Timur," katanya disitat Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Baca Juga: Lagi-Lagi, Laki-Laki di Muba Menikahi Dua Perempuan Sekaligus
Setelah itu, kata I Putu Suryawan, pelaku menghentikan mobilnya di areal Pemkab OKU Timur. Dia membuka membuka pintu belakang bagian samping tempat korban duduk.
Korban pun terkejut, apalagi pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepadanya. “Pelaku menodongkan pisau ke leher korban sembari mengambil telepon genggam korban. Pelaku juga sempat mengungkapkan isi hatinya jika pelaku menyukai korban dan ingin menjadikannya pacar," katanya.
Korban yang takut dengan ancaman itu akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk duduk di sebelahnya. Dalam perjalanan menuju kos-kosan korban, tersangka memintanya untuk memegang kemaluannya dan korban pun menurutinya.
Sampai di rumah kos korban, pelaku menyuruhnya membuka baju dan melakukan oral seks. Setelah itu, korban juga disetubuhi dan pelaku langsung kabur usai melampiaskan nasfsu bejatnya.
Esok harinya, korban yang tidak terima atas perbuatan itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi esok harinya. Alhasil, tak sampai sehari, polisi pun meringkus PA yang saat itu berada di kediamannya.
Baca Juga: Warga 3 Kecamatan di OKU Timur Diimbau Waspadai Banjir
Saat ini, PA telah meringkuk di sel tahanan Polres OKU Timur. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dulu Punah, Kini Ikan Belida Jawa bisa Dibudidayakan
-
KPK Sikat Anggota DPRD OKU: Jatah Proyek PUPR Jadi Bancakan?
-
Skandal Suap di OKU Terbongkar: KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Dinas PUPR!
-
Mentan Amran Bidik Sumsel Jadi Tiga Besar Produsen Beras Nasional, Percepat Swasembada Pangan
-
Mudik Gratis Sumsel 2025 Naik Kereta Api Sekeluarga, Cek Link Pendaftaran!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Cara Nonton TV di Laptop: Praktis, Legal, dan Gratis
-
Alternatif Sepatu Adidas Samba: 4 Rekomendasi Sneakers Lokal yang Stylish Harga Terjangkau
-
Promo Alfamart! Astor, Lays & Kopi Luwak Turun Harga, Cuma Sampai 4 Hari
-
5 Pekerjaan Sampingan Online untuk Mahasiswa dengan Gaji Menarik
-
Detik-detik Tragis Brio Tabrak Ruko Salon di Palembang, Sopir Tewas Seketika