SuaraSumsel.id - Seorang sopir travel berinisial PA (30) diringkus polisi. Pria asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga memperkosa penumpangnya sendiri.
Informasinya, sopir travel jurusan Palembang-Martapura ini diringkus jajaran Polres OKU Timur di kediamannya pada Sabtu (26/12/2020).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan. Menurutnya, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (25/12/2020) malam. Saat itu, korban yang menumpangi travel RA ingin pulang ke Martapura dari Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sampai di Martapura tengah malam, pelaku mengaku hendak mengantarkan paket terlebih dahulu. "Korban heran karena keliling di sekitar perkantoran Pemkab OKU Timur," katanya disitat Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Setelah itu, kata I Putu Suryawan, pelaku menghentikan mobilnya di areal Pemkab OKU Timur. Dia membuka membuka pintu belakang bagian samping tempat korban duduk.
Korban pun terkejut, apalagi pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepadanya. “Pelaku menodongkan pisau ke leher korban sembari mengambil telepon genggam korban. Pelaku juga sempat mengungkapkan isi hatinya jika pelaku menyukai korban dan ingin menjadikannya pacar," katanya.
Korban yang takut dengan ancaman itu akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk duduk di sebelahnya. Dalam perjalanan menuju kos-kosan korban, tersangka memintanya untuk memegang kemaluannya dan korban pun menurutinya.
Sampai di rumah kos korban, pelaku menyuruhnya membuka baju dan melakukan oral seks. Setelah itu, korban juga disetubuhi dan pelaku langsung kabur usai melampiaskan nasfsu bejatnya.
Esok harinya, korban yang tidak terima atas perbuatan itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi esok harinya. Alhasil, tak sampai sehari, polisi pun meringkus PA yang saat itu berada di kediamannya.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Laki-Laki di Muba Menikahi Dua Perempuan Sekaligus
Saat ini, PA telah meringkuk di sel tahanan Polres OKU Timur. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Karhutla Picu Kabut Asap, Kualitas Udara Sumsel Masuk Tahap Peringatan
-
Miris! Potret Upacara HUT RI di Tengah Kepungan Karhutla Sumsel
-
Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Palembang Sangat Tidak Sehat
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel