SuaraSumsel.id - Seorang sopir travel berinisial PA (30) diringkus polisi. Pria asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga memperkosa penumpangnya sendiri.
Informasinya, sopir travel jurusan Palembang-Martapura ini diringkus jajaran Polres OKU Timur di kediamannya pada Sabtu (26/12/2020).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan. Menurutnya, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (25/12/2020) malam. Saat itu, korban yang menumpangi travel RA ingin pulang ke Martapura dari Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sampai di Martapura tengah malam, pelaku mengaku hendak mengantarkan paket terlebih dahulu. "Korban heran karena keliling di sekitar perkantoran Pemkab OKU Timur," katanya disitat Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Setelah itu, kata I Putu Suryawan, pelaku menghentikan mobilnya di areal Pemkab OKU Timur. Dia membuka membuka pintu belakang bagian samping tempat korban duduk.
Korban pun terkejut, apalagi pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepadanya. “Pelaku menodongkan pisau ke leher korban sembari mengambil telepon genggam korban. Pelaku juga sempat mengungkapkan isi hatinya jika pelaku menyukai korban dan ingin menjadikannya pacar," katanya.
Korban yang takut dengan ancaman itu akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk duduk di sebelahnya. Dalam perjalanan menuju kos-kosan korban, tersangka memintanya untuk memegang kemaluannya dan korban pun menurutinya.
Sampai di rumah kos korban, pelaku menyuruhnya membuka baju dan melakukan oral seks. Setelah itu, korban juga disetubuhi dan pelaku langsung kabur usai melampiaskan nasfsu bejatnya.
Esok harinya, korban yang tidak terima atas perbuatan itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi esok harinya. Alhasil, tak sampai sehari, polisi pun meringkus PA yang saat itu berada di kediamannya.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Laki-Laki di Muba Menikahi Dua Perempuan Sekaligus
Saat ini, PA telah meringkuk di sel tahanan Polres OKU Timur. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Saingi Rudy Mas'ud, Gubernur Sumsel Sewa Helikopter Rp4 Miliar
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
BRIN Temukan Spesies Baru Keong Dayangmerindu, Hanya Ada di Sumatera Selatan
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
-
Rangkuman 7 Fakta Warga Sumsel yang Terlantar di Kamboja, Minta Dipulangkan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Rutin Menabung di Bank Sumsel Babel, Camat di Belitung Timur Ini Tak Sangka Raih Rp550 Juta
-
Kabel Tower Telkomsel Dicuri di OKU Selatan, Kenapa Infrastruktur Telekomunikasi Mudah Dibobol?
-
Perumahan Baru di Palembang Terus Bermunculan, Kenapa Jaringan Listrik Masih Jadi Keluhan?
-
Tari Perang Menteng, Hidupkan Kembali Perlawanan Palembang Melawan Belanda di Benteng Kuto Besak
-
Slank Puji Penonton Palembang, Konser HS Hey Slank Tetap Kondusif Meski Membludak