SuaraSumsel.id - Seorang sopir travel berinisial PA (30) diringkus polisi. Pria asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga memperkosa penumpangnya sendiri.
Informasinya, sopir travel jurusan Palembang-Martapura ini diringkus jajaran Polres OKU Timur di kediamannya pada Sabtu (26/12/2020).
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP I Putu Suryawan. Menurutnya, kasus asusila ini terjadi pada Jumat (25/12/2020) malam. Saat itu, korban yang menumpangi travel RA ingin pulang ke Martapura dari Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sampai di Martapura tengah malam, pelaku mengaku hendak mengantarkan paket terlebih dahulu. "Korban heran karena keliling di sekitar perkantoran Pemkab OKU Timur," katanya disitat Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Minggu (27/12/2020).
Setelah itu, kata I Putu Suryawan, pelaku menghentikan mobilnya di areal Pemkab OKU Timur. Dia membuka membuka pintu belakang bagian samping tempat korban duduk.
Korban pun terkejut, apalagi pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepadanya. “Pelaku menodongkan pisau ke leher korban sembari mengambil telepon genggam korban. Pelaku juga sempat mengungkapkan isi hatinya jika pelaku menyukai korban dan ingin menjadikannya pacar," katanya.
Korban yang takut dengan ancaman itu akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk duduk di sebelahnya. Dalam perjalanan menuju kos-kosan korban, tersangka memintanya untuk memegang kemaluannya dan korban pun menurutinya.
Sampai di rumah kos korban, pelaku menyuruhnya membuka baju dan melakukan oral seks. Setelah itu, korban juga disetubuhi dan pelaku langsung kabur usai melampiaskan nasfsu bejatnya.
Esok harinya, korban yang tidak terima atas perbuatan itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi esok harinya. Alhasil, tak sampai sehari, polisi pun meringkus PA yang saat itu berada di kediamannya.
Baca Juga: Lagi-Lagi, Laki-Laki di Muba Menikahi Dua Perempuan Sekaligus
Saat ini, PA telah meringkuk di sel tahanan Polres OKU Timur. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Merebak Lagi di Perbatasan SumselJambi
-
Tewas Ditembak Usai Rusak Pos Polisi, Pria di OKU Diduga Bukan ODGJ: Fakta Sebenarnya?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
3 Cara Cek Bansos Februari 2026 untuk Warga, Cukup dari HP Tanpa ke Kantor Desa
-
PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu
-
BRI Peduli Ajak Relawan Bersihkan Pantai Kedonganan demi Lingkungan Berkelanjutan