SuaraSumsel.id - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengakibatkan peredaran rokok illegal di wilayah Sumatera Bagian Timur atau Sumbagtim juga meningkat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (DBC Sumbagtim), Dwijo mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) mengakibatkan permintaan rokok legal menurun.
Di sisi lain, penurunan permintaan itu bisa berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap rokok ilegal yang malah tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Tantangan terbesar 2021 nanti yakni adanya kenaikan cukai rokok karena masyarakat bukannya berhenti merokok tapi beralih ke rokok ilegal,” katanya, saat "Public Expose Arah Implementasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2021" yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumsel, Selasa (23/12/2020)
Oleh karena itu, kata Dwijo, pihaknya bakal memperketat pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
“Kami melakukan pemuktahiran dalam memetakan titik rawan distribusi rokok ilegal di wilayah kami,” katanya.
Ia menjelaskan bea cukai Sumbagtim juga bakal meningkatkan operasi pasar di titik-titik rawan tersebut.
Biasanya daerah perkebunan jadi lokasi peredaran rokok ilegal, sementara untuk di kota, seperti Palembang cendrung tidak ada.
Menurut Dwijo, peredaran rokok ilegal dikemas secara bervariasi oleh pelaku, ada yang tidak menggunakan pita cukai, ada juga yang menerapkan pita cukai namun peruntukannya tidak tepat.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Lagi, Berapa Harga Rokok Tahun Depan?
Modus itu mengakibatkan harga rokok yang mestinya mahal menjadi lebih murah.
Ditjen Bea Cukai memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok ilegal hasil temuan di Sumatera Selatan pada September 2020.
Rokok ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan kantor Bea Cukai di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 480.940 batang. Adapun kerugian negara mencapai Rp176 juta.
Hal yang sama dilakukan di kantor Tanjung Pandan, Bangka Belitung, sebanyak 2.000 batang rokok, dengan kerugian negara sebanyak Rp20 juta.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Di Mana Prima Salam? Ratu Dewa Ungkap Kondisi Terbaru Wakil Wali Kota Palembang
-
Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI
-
Fakta Penemuan Pasutri Tewas di Kebun Karet Banyuasin, Polisi Dalami Penyebab Kematian
-
Demi Tingkatkan PAD, Pospera Sumsel Desak Ratu Dewa Utamakan Good Government Bapenda Palembang
-
Diminta Masakkan Makanan untuk Nenek, Pemuda di Banyuasin Aniaya Ibu Kandung