SuaraSumsel.id - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengakibatkan peredaran rokok illegal di wilayah Sumatera Bagian Timur atau Sumbagtim juga meningkat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (DBC Sumbagtim), Dwijo mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) mengakibatkan permintaan rokok legal menurun.
Di sisi lain, penurunan permintaan itu bisa berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap rokok ilegal yang malah tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Tantangan terbesar 2021 nanti yakni adanya kenaikan cukai rokok karena masyarakat bukannya berhenti merokok tapi beralih ke rokok ilegal,” katanya, saat "Public Expose Arah Implementasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2021" yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumsel, Selasa (23/12/2020)
Oleh karena itu, kata Dwijo, pihaknya bakal memperketat pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
“Kami melakukan pemuktahiran dalam memetakan titik rawan distribusi rokok ilegal di wilayah kami,” katanya.
Ia menjelaskan bea cukai Sumbagtim juga bakal meningkatkan operasi pasar di titik-titik rawan tersebut.
Biasanya daerah perkebunan jadi lokasi peredaran rokok ilegal, sementara untuk di kota, seperti Palembang cendrung tidak ada.
Menurut Dwijo, peredaran rokok ilegal dikemas secara bervariasi oleh pelaku, ada yang tidak menggunakan pita cukai, ada juga yang menerapkan pita cukai namun peruntukannya tidak tepat.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Lagi, Berapa Harga Rokok Tahun Depan?
Modus itu mengakibatkan harga rokok yang mestinya mahal menjadi lebih murah.
Ditjen Bea Cukai memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok ilegal hasil temuan di Sumatera Selatan pada September 2020.
Rokok ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan kantor Bea Cukai di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 480.940 batang. Adapun kerugian negara mencapai Rp176 juta.
Hal yang sama dilakukan di kantor Tanjung Pandan, Bangka Belitung, sebanyak 2.000 batang rokok, dengan kerugian negara sebanyak Rp20 juta.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Palembang Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Sumsel
-
5 Cushion Lokal Terbaru untuk Makeup Praktis di 2026
-
5 Ciri Warkop Legendaris Palembang yang Jadi Tempat Kumpul Cerita Warga Kota
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Liburan Lebih Praktis, Kartu Debit Bank Sumsel Babel Temani Perjalanan di Italia