SuaraSumsel.id - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengakibatkan peredaran rokok illegal di wilayah Sumatera Bagian Timur atau Sumbagtim juga meningkat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (DBC Sumbagtim), Dwijo mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) mengakibatkan permintaan rokok legal menurun.
Di sisi lain, penurunan permintaan itu bisa berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap rokok ilegal yang malah tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Tantangan terbesar 2021 nanti yakni adanya kenaikan cukai rokok karena masyarakat bukannya berhenti merokok tapi beralih ke rokok ilegal,” katanya, saat "Public Expose Arah Implementasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2021" yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sumsel, Selasa (23/12/2020)
Oleh karena itu, kata Dwijo, pihaknya bakal memperketat pengawasan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.
“Kami melakukan pemuktahiran dalam memetakan titik rawan distribusi rokok ilegal di wilayah kami,” katanya.
Ia menjelaskan bea cukai Sumbagtim juga bakal meningkatkan operasi pasar di titik-titik rawan tersebut.
Biasanya daerah perkebunan jadi lokasi peredaran rokok ilegal, sementara untuk di kota, seperti Palembang cendrung tidak ada.
Menurut Dwijo, peredaran rokok ilegal dikemas secara bervariasi oleh pelaku, ada yang tidak menggunakan pita cukai, ada juga yang menerapkan pita cukai namun peruntukannya tidak tepat.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Lagi, Berapa Harga Rokok Tahun Depan?
Modus itu mengakibatkan harga rokok yang mestinya mahal menjadi lebih murah.
Ditjen Bea Cukai memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok ilegal hasil temuan di Sumatera Selatan pada September 2020.
Rokok ilegal tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan kantor Bea Cukai di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 480.940 batang. Adapun kerugian negara mencapai Rp176 juta.
Hal yang sama dilakukan di kantor Tanjung Pandan, Bangka Belitung, sebanyak 2.000 batang rokok, dengan kerugian negara sebanyak Rp20 juta.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Detik-Detik Kapal Bermuatan 3.000 Ton Tenggelam di Sungai Musi, 10 Kru Selamat
-
Terbaru! Dapatkan Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Lewat Link Resmi Berikut Ini!
-
SKK Migas & Pemkab Muba Perkuat Sinergi Hulu Migas, Dongkrak Ekonomi Daerah
-
PBNU Laporkan Trans 7 ke Polisi: Ini Bukan Soal Tersinggung, Tapi Martabat Kiai!
-
Diterjang Arus Deras, Tugboat Mitra Kencana 10 Tenggelam di Sungai Musi Palembang