Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 18 Desember 2020 | 19:16 WIB
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Hadi (ANTARA)

SuaraSumsel.id - Status penyebaran covid 19 di Palembang, Sumatera Selatan dinyatakan berada berzona merah. Karena itu, pihak kepolisian tegas melarang masyarakat guna tidak merayakan malam pergantian tahun baru.

Himbayan dan larangan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Usai peresmian gedung RS M Hasan, Kamis (17/12/2020), Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri bila masih ada masyarakat yang menggelar malam pergantian tahun, apalagi terjadi kerumunan dan pertemuan banyak orang maka hanya dua pilihan,

"Pilihannya dibubarkan atau dipidana," ujarnya.

Baca Juga: Gelar Demonstrasi di Polda Sumsel, Pendukung Rizieq Ancam Bakal ke Jakarta

Menurut dia, pengumpulan massa saat malam natal dan pergantian tahun yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan mendapatkan saksi tegas..

“Saat ini, kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan malam pergantian tahun. Sosialisasi terus kami berikan, bila nanti tetap dilaksanakan mau tidak mau sanksi pembubaran hingga sanksi pidana bisa dikenakan,” kata Prof Eko.

Load More