SuaraSumsel.id - Status penyebaran covid 19 di Palembang, Sumatera Selatan dinyatakan berada berzona merah. Karena itu, pihak kepolisian tegas melarang masyarakat guna tidak merayakan malam pergantian tahun baru.
Himbayan dan larangan terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Usai peresmian gedung RS M Hasan, Kamis (17/12/2020), Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri bila masih ada masyarakat yang menggelar malam pergantian tahun, apalagi terjadi kerumunan dan pertemuan banyak orang maka hanya dua pilihan,
"Pilihannya dibubarkan atau dipidana," ujarnya.
Menurut dia, pengumpulan massa saat malam natal dan pergantian tahun yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan mendapatkan saksi tegas..
“Saat ini, kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan malam pergantian tahun. Sosialisasi terus kami berikan, bila nanti tetap dilaksanakan mau tidak mau sanksi pembubaran hingga sanksi pidana bisa dikenakan,” kata Prof Eko.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh