Tasmalinda
Kamis, 17 Desember 2020 | 16:52 WIB
Ilustrasi rapid test (Antara)

SuaraSumsel.id - Mengetahui surat keterangan tes cepat atau rapid tes tertera atas namanya, padahal ia tidak pernah memeriksa kesehatan membuat dokter di Palembang, Sumatera Selatan berang.

Akhirnya, doktera di salah satu rumah sakit di Palembang ‘MR’ (41), melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (15/12/2020) dengan menceritakan asal muasal namanya dicatut oleh orang yang tidak dikenal guna disalah gunakan sebagai hasil tes pemeriksaan cepat virus covid 19.

Ia sangat yakin jika surat itu palsu. 

MR baru mengetahui hal itu, setelah menerima pesan WhatsApp dari sesama dokter yakni, dr JA ,yang bertanya apakah korban mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan seseorang, Rabu 9 Desember 2020 sekitar pukul 14.41 WIB di Jalan Srijaya Negara, Kecamatan IB I, Palembang

Oleh karena pemalsuan surat mengatasnamakan dirinya, dan sudah menyalahi aturan prosedur kesehatan makanya dokter MR, melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan korban pemalsuan surat sudah diterima di SPKT.

“Benar, laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT dan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim guna ditindak lanjuti,” tutup Irene.

(sumselupdate)

Baca Juga: Film "Wonder Woman 1984" Juga Tayang di Palembang

Load More