SuaraSumsel.id - AKBP Edya Kurnia, polisi aktif di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat segera menjalani proses persidangan.
Terdakwa kasus dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor Palembang, Rabu (16/12/2020).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dede M Yasin menjelaskan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Perkasanya telah lengkap ini kasus dugaan suap penerimaan siswa bintara Polri pada 2016 lalu. Sekarang sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang segera disidang,"katanya Selasa,(15/12/2020)
Baca Juga: Kang Emil Heran Gubernur Banten Tak Diperiksa Terkait Kasus Habib Rizieq
Perkara itu merupakan perkara split dari kasus yang menjerat mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya.
Keduanya telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Dalam persidangan, tersangka diduga turut menerima uang hingga Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.
Tersangka AKBP Edya Kurnia yang merupakan polisi aktif bertugas di Polda Jawa Barat dijerat melanggar pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
"Menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang saja terutama jadwal sidang perdana, yang pasti dari Jaksa Pidsus telah siap dengan dakwaan," jelasnya
Baca Juga: Diperiksa soal Kasus Acara Habib Rizieq, Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan
Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas tersangka tersebut membenarkan, jika berkas telah diterima oleh panitera.
"Tadi berkasnya memang sudah diterima oleh panitera Tipikor di gedung PTSP Palembang, namun belum tahu jadwal sidang," ucapnya.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
-
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
-
Acungkan 2 Jempol, Momen Pegi Setiawan Disambut Bak Selebriti usai Bebas: Diarak Warga Pakai Rebana
-
Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran