SuaraSumsel.id - Nasib kadang memang tidak bisa ditebak, hidup di keluarga yang menjadi bagian orang-orang kita sayangi, malah berakhir nahas.
DS, gadis remaja 17 tahun warga Banyuasin III Sumatera Selatan menjadi korban "keganasan" sang bapak, Edi Mulyani (43).
Di hadapan polisi, Edi mengaku memerkosaan anak kandung DS (17) lebih dari satu kali.
"Dua kali hingga hamil sejak tahun 2018," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra saat dihubungi SuaraSumsel.id Selasa, (15/12/2020) mengungkapkan pengakuan pelaku.
Korban diperkosa dengan cara diancam pelaku hingga mengadung, dan sempat digugurkan atas permintaan pelaku.
Namun tidak cukup sampai di situ, pelaku masih melakukan aksinya hingga melahirkan anak yang kini sudah berusia 2 tahun.
"Berkali-kali dan hingga hamil lagi,"sambung kasat.
Kasus ini terungkap saat korban melaporkan kasus penganiyaan dilakukan ibu tirinya, Gustinah (37) dengan nomor LP/B- 261/XII/2020/RES BA pada tanggal 14 Desember 2020 kemarin.
"Setelah ada laporan itu kami meringkus orang tua ini. Keduanya diamankan,"ujarnya.
Baca Juga: Minta Uang Tebusan ke Ortu, Debt Collector Culik dan Sekap ABG di Kemayoran
Kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?