SuaraSumsel.id - Pasangan petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar unggul di 13 kecamatan melawan kotak kosong dalam Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meski sang wakil Johan Anuar masih ditahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Johan Anuar pada pekan lalu terkait kasus gratifikasi pengadaan lahan TPU di kabupaten OKU saat ia menjabat sebagai pemimpin DPRD.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya, di Baturaja, mengatakan terkait hitungan cepat hasil pemungutan suara Pilkada 2020 hanya KPU yang berhak menyampaikan kepada masyarakat.
Berdasarkan data hitungan cepat dari KPU OKU, perolehan suara pasangan calon petahana Kuryana-Johan unggul di 13 kecamatan meliputi Sosoh Buay Rayap sebanyak 4.368 suara, sedangkan kolom kosong 2.208 suara.
Kemudian, Pengandonan memperoleh suara 5.037 suara, lebih banyak dibandingkan kolom kosong hanya 700 suara, Kecamatan Peninjauan Kuryana-Johan 8.616 suara, sedangkan kolom kosong 4.936 suara.
Selain itu, di wilayah Kecamatan Baturaja Barat pasangan calon dengan jargon "Bekerja" memperoleh suara 10.321 suara, sedangkan kolom kosong 8.036 suara dan Baturaja Timur 23.589 suara, sementara kolom kosong hanya 17.549 suara.
Selanjutnya, di wilayah Ulu Ogan, Kuryana-Johan mendapatkan sebanyak 3.482 suara, sedangkan kolom kosong 991 suara, Kecamatan Semidang Aji 9.323 suara untuk Kuryana-Johan, dan 3.516 kolom kosong.
Untuk wilayah Lubuk Batang perolehan suara Kuryana-Johan sebanyak 10.691, sedangkan kolom kosong 5.937 suara, dan Kecamatan Lengkiti 8.794 suara untuk Kuryana-Johan, sementara kolom kosong hanya 3.450 suara.
Sedangkan, di Sinar Peninjauan pasangan Kuryana-Johan memperoleh suara sebanyak 7.946, lebih banyak dibandingkan kolom kosong hanya 3.490 suara, dan Kecamatan Lubuk Raja 11.375 suara, dan 5.720 kolom kosong.
Baca Juga: Kubu Akhyar Temukan Ratusan Formulir C6 Pilkada Medan di Rumah Warga
Kemudian, wilayah Kecamatan Muara Jaya 2.789 suara untuk Kuryana-Johan, sedangkan kolom kosong hanya 700 suara, dan Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya mendapatkan 3.364 suara, dan 1.353 kolom kosong.
"Hasil hitungan suara final akan kami sampaikan setelah melalui rapat pleno di kecamatan yang dijadwalkan pada 10-14 Desember 2020. Sementara untuk pleno tingkat kabupaten akan digelar pada 10-20 Desember 2020," ujar Naning seperti dilansir dari ANTARA.
KPK sendiri telah melimpahkan kasus Johan Anuar ke Pengadilan Tipokor Senin (14/12/2020) ini, agar segera dilakukan persidangan terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap