Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 10 Desember 2020 | 17:46 WIB
Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]

Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Pada tahun 2017 , kasus ini pun sudah menetapkan empat terdakwa, yakni pemilik lahan, Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.

Dalam perjalanan persidangan, keempatnya menyebutkan jika Wabup Johan Anuar menerima uang Rp1 miliar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,49 miliar.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Johan Anuar, hari ini. 

Baca Juga: Meski Paslon Diusungnya Kalah, UAS Merasa Sudah Menang dengan Godaan Ini

“Johan Anuar mulai hari ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” ungkap Ali Fikri lewat siaran pers yang diterima, Kamis (10/12/2020) seperti dilansir dari Sumselupdate (Jaringan Suara.com)

Menurut Ali, kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Sementara Johan Anuar yang maju sebagai Cawabup OKU sempat mencoblos bersama dengan keluarganya, 9 Desember kemarin.

Load More