SuaraSumsel.id - Peringatan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter akan terjadi di sejumlah perairan di Indonesia, pada Kamis hingga Jumat besok (11/12) dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kasubbid Analisis dan Prediksi dan Meteorologi Maritim Rismanto Effendi dalam surat berisi peringatan tentang potensi gelombang tinggi menyatakan pusat tekanan rendah 1000 hPa terpantau di selatan Jawa dan sirkulasi angin terpantau di utara Aceh.
Ia menyebutkan bahwa pola angin di wilayah Indonesia pada umumnya bergerak dari barat daya – barat laut dengan kecepatan angin berkisar 6 - 30 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan selatan Lampung, perairan selatan Banten hingga Jawa Barat, Selat Sunda bagian selatan, Laut Natuna utara, Laut Jawa, perairan utara Jawa Tengah, dan Samudra Hindia selatan Jawa.
Kondisi tersebut mengakibatkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut, dengan tinggi gelombang 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan Pulau Sumba hingga Pulau Sawu.
Selain itu juga terjadi di Laut Sawu bagian utara, Selat Sumba bagian barat, Perairan Kupang hingga Pulau Rote, perairan selatan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna dan Laut Natuna.
Potensi gelombang tinggi 1,25 hingga 2,5 meter juga diperkirakan berpeluang terjadi di Perairan timur Kepulauan Bintan hingga Kepulauan Lingga, Selat Karimata dan Selat Gelasa dan Perairan utara Kepulauan Bangka Belitung.
Perairan utara Jawa Barat, Selat Makassar bagian selatan, Laut Bali dan Laut Sumbawa, Selat Lombok bagian utara, Perairan utara Bali hingga Sumbawa, Perairan Kepulauan Sabalana hingga Kepulauan Selayar.
Selanjutnya, perairan utara Kepulauan Sangihe hingga Kepulauan Talaud, Laut Maluku bagian utara, Laut Sulawesi bagian timur, Perairan utara dan timur Halmahera, Laut Halmahera, Perairam utara Papua Barat dan Papua, Samudera Pasifik utara Halmahera hingga Papua dan Perairan selatan Kalimantan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kalimantan Barat Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020
Bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah perairan tersebut diharapkan untuk memperhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan, yakni:
- Pelayaran perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m
- Kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m
- Kapal ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m
- Kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m.
BMKG juga meminta kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Harga BBM di Palembang Tembus Rp24 Ribu per Liter, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik
-
4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib
-
Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju
-
Unsri Buka Suara soal Kasus Dokter Myta, Beban Kerja Internship Bukan Kewenangan Kampus