Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 07 Desember 2020 | 22:50 WIB
Helikopter waterbombing parkir di Lapangan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang yang bersebelahan dengan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumsel, Senin (16/9/2019). (Antara)

Pertama, setelah keputusan hukum tetap yang berwenang mengeksekusi adalah pengadilan.

Akan tetapi pengadilan akan meminta KLHK menyampaikan data mengenai aset perusahaan yang akan dieksekusi.

“Untuk itu, KLHK harus meminta data dari perusahaan, PPATK untuk transaksi keuangannya dan BPN untuk data HGU. Masalahnya berlarut, apabila perusahaan malah tidak korporatif memberikan data,” katanya dihubungi Suara.com, Senin (10/11/2020).

Menurut ia, pemerintah dalam hal ini KLHK, BPN dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus berkoordinasi.

Baca Juga: Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang

Kekhawatiran lain, ialah rendahnya nilai ganti rugi karena perusahaan menurunkan nilai aset yang dimiliki, saat pemerintah ingin mengantongi data aset perusahaan.

“Bisa jadi dalihnya malah keringanan jumlah yang harus dibayarkan atau pembayaran dicicil,” sambung dia.

Karena itu, tambah Agung, Presiden harus bisa memastikan kementerian terkait untuk bisa berkoordinasi dalam pengumpulan data aset perusahaan.

Menurutnya, untuk kasus karhutla semestinya, KLHK menggunakan jalur pidana yang digabung dengan gugatan perdata agar proses eksekusi bisa berjalan bersamaan.

Penggabungan dua jeratan hukum ini akan lebih menimbulkan shock therapy bagi perusahaan.

Baca Juga: Berencana Liburan di Akhir Tahun? Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Lho

“Hukum Indonesia belum berpihak pada lingkungan karena perkara lingkungan dilihat sebagai perkara biasa. Padahal perkara lingkungan adalah perkara struktural menyangkut pihak yang punya kekuasaan ekonomi dan politik melawan rakyat yang hak kesehatannya dilanggar dan lingkungan yang merupakan ruang hidup dirusak,” tegasnya.

Load More