Pertama, setelah keputusan hukum tetap yang berwenang mengeksekusi adalah pengadilan.
Akan tetapi pengadilan akan meminta KLHK menyampaikan data mengenai aset perusahaan yang akan dieksekusi.
“Untuk itu, KLHK harus meminta data dari perusahaan, PPATK untuk transaksi keuangannya dan BPN untuk data HGU. Masalahnya berlarut, apabila perusahaan malah tidak korporatif memberikan data,” katanya dihubungi Suara.com, Senin (10/11/2020).
Menurut ia, pemerintah dalam hal ini KLHK, BPN dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus berkoordinasi.
Baca Juga: Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang
Kekhawatiran lain, ialah rendahnya nilai ganti rugi karena perusahaan menurunkan nilai aset yang dimiliki, saat pemerintah ingin mengantongi data aset perusahaan.
“Bisa jadi dalihnya malah keringanan jumlah yang harus dibayarkan atau pembayaran dicicil,” sambung dia.
Karena itu, tambah Agung, Presiden harus bisa memastikan kementerian terkait untuk bisa berkoordinasi dalam pengumpulan data aset perusahaan.
Menurutnya, untuk kasus karhutla semestinya, KLHK menggunakan jalur pidana yang digabung dengan gugatan perdata agar proses eksekusi bisa berjalan bersamaan.
Penggabungan dua jeratan hukum ini akan lebih menimbulkan shock therapy bagi perusahaan.
Baca Juga: Berencana Liburan di Akhir Tahun? Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Lho
“Hukum Indonesia belum berpihak pada lingkungan karena perkara lingkungan dilihat sebagai perkara biasa. Padahal perkara lingkungan adalah perkara struktural menyangkut pihak yang punya kekuasaan ekonomi dan politik melawan rakyat yang hak kesehatannya dilanggar dan lingkungan yang merupakan ruang hidup dirusak,” tegasnya.
Berita Terkait
-
KPK Sikat Anggota DPRD OKU: Jatah Proyek PUPR Jadi Bancakan?
-
Skandal Suap di OKU Terbongkar: KPK Tetapkan 6 Tersangka Proyek Dinas PUPR!
-
Mentan Amran Bidik Sumsel Jadi Tiga Besar Produsen Beras Nasional, Percepat Swasembada Pangan
-
Mudik Gratis Sumsel 2025 Naik Kereta Api Sekeluarga, Cek Link Pendaftaran!
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR