Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 06 Desember 2020 | 12:24 WIB
Barang bukti daging celeng. (ANTARA/HO-Karantina Pertanian)

SuaraSumsel.id - Sebanyak empat ton daging  babi hutan atau celeng ilegal dari Palembang, Sumatera Selatan dimusnahkan Badan Karantina Pertanian Cilegon, Banten, Sabtu (5/12/2020).

Pemusnahan daging celeng tersebut dilakukan dengan cara dibakar di incenerator milik Karantina Pertanian Cilegon.

Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan daging babi hutan ini merupakan barang bukti hasil koordinasi dan pemantauan langsung oleh Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Berawal dari sebuah mobil yang dicurigai membawa daging babi hutan berada dalam kawasan perairan Selat Sunda menuju Merak, Kota Cilegon, Banten.

Baca Juga: Penyelundupan 1,1 Ton Daging Celeng dari Sumsel Terhenti di Bekauheni

Selanjutnya dikomunikasikan dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk penyerahan barang bukti.

Kemudian Karantina Pertanian Cilegon melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian yang menunjukkan muatan daging babi hutan dan alat angkut serta kemasan yang tidak sesuai standar untuk pangan dan pakan.

“Apalagi tidak dilengkapi persyaratan yang diamanatkan Undang -undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Daging babi hutan tersebut berpotensi cepat rusak, mudah busuk maka segera kita musnahkan,” jelas Arum.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Edi Yulianto kasus penyelundupan daging babi hutan ini masih dalam penyelidikan.

“Untuk ke depannya kita lebih intensif dalam pola-pola koordinasi terutama waktu lalulintas dari produk pangan dan pakan dan melindungi masyarakat serta memberikan kenyamanan konsumen dari segi kenyamanan batin, teknis, dan hukum,” ujar Edi.

Baca Juga: Cegah Daging Celeng Saat Lebaran, Balai Karantina Sisir Pelabuhan Merak

Hadir menyaksikan bagian Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Karantina Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, KSKP Merak dan Polres Cilegon.

Sumber: Suara.com

Load More