Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:57 WIB
Pencoblosan surat suara. Petahana mengalami kenaikan harta Rp 2-4 Miliar. (Suara.com/ Adrian Mahakam)

Sedangkan petahana yang melaporkan bahwa nilai kekayaannya tetap selama menjabat ada 1 orang, yang kekayaannya berkurang Rp1 juta-1 miliar ada 19 orang, berkurang Rp1-10 miliar ada 17 orang dan berkurang Rp10-100 miliar ada 14 orang.

"Karena ini masih tahap penyampaian LHKPN, kita belum klarifikasi dan masih tunggu apakah dia terpilih atau tidak," tutur Pahala.

Idealnya, menurut Pahala, kenaikan dan penurunan harta kekayaan dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta baik secara jual beli, waris atau pun hibah serta peningkatan atau penurunan jumlah pendapatan/pengeluaran.

Namun, bisa terjadi peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar yang disebabkan adanya harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak dilaporkan dalam LHKPN atau adanya pelaporan nilai harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak sesuai.

Baca Juga: Bakal Masuk Ruang Isolasi, KPU Klaim Tak Paksa Pasien Covid Nyoblos Pilkada

Jika kondisi tersebut yang terjadi, hal ini bisa menjadi indikasi adanya "fraud" yang bisa jadi mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.

Pahala mengingatkan potensi korupsi APBD bisa saja menimpa cakada petahana pada saat menjabat di periode sebelumnya.

Daerah dengan nilai APBD yang besar potensi dikorupsi juga akan lebih besar.

Pilkada 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diselenggarakan di 270 daerah yaitu 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia.

Pilkada itu diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil walikota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana.

Baca Juga: Dikaitkan Kasus 'Lobster' saat Putrinya Maju Pilkada, Hashim: Saya Dizalimi

Load More