SuaraSumsel.id - KPK menyebut calon kepala daerah (cakada) petahana mencatat kenaikan harta hingga Rp2-4 miliar saat menjabat selama 5 tahun.
"Secara umum, pada periode pertama bertambahannya demikian," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat. (4/12/2020) seperti dilansir ANTARA.
Sebanyak 62 persen cakada petahana mencatat kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar, 29 orang di antaranya mencatatkan kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp10 miliar saat menjabat.
Namun terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut.
Menurut Pahala, kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerah-nya pada periode yang sama.
"Kita pikir masuk akal karena ada upah pungut dari APBD," ungkap Pahala.
Pilkada di daerah yang APBD-nya di bawah Rp5 trilun diikuti 215 petahana, daerah dengan APBD di atas Rp10 triliun tidak ada petahana yang mengikuti pilkada 2020 dan daerah dengan APBD di antara Rp5-10 triliun diikuti 8 orang petahana.
"APBD di bawah Rp5 triliun yaitu kabupaten/kota yang relatif menengah ke bawah lebih banyak petahana. Misalnya, APBD kabupaten/kota Rp3-4 triliun itu biasa, tapi kabupaten/kota di luar Jawa dengan APBD Rp1 triliun itu masih banyak," ungkap Pahala.
Petahana yang harta kekayaannya bertambah lebih dari Rp100 miliar ada 2 orang, bertambah Rp10-100 miliar ada 27 orang.
Baca Juga: Bakal Masuk Ruang Isolasi, KPU Klaim Tak Paksa Pasien Covid Nyoblos Pilkada
Selain itu yang bertambah Rp1-10 miliar ada 156 orang dan bertambah Rp1 juta-1 miliar ada 63 orang.
Sedangkan petahana yang melaporkan bahwa nilai kekayaannya tetap selama menjabat ada 1 orang, yang kekayaannya berkurang Rp1 juta-1 miliar ada 19 orang, berkurang Rp1-10 miliar ada 17 orang dan berkurang Rp10-100 miliar ada 14 orang.
"Karena ini masih tahap penyampaian LHKPN, kita belum klarifikasi dan masih tunggu apakah dia terpilih atau tidak," tutur Pahala.
Idealnya, menurut Pahala, kenaikan dan penurunan harta kekayaan dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta baik secara jual beli, waris atau pun hibah serta peningkatan atau penurunan jumlah pendapatan/pengeluaran.
Namun, bisa terjadi peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar yang disebabkan adanya harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak dilaporkan dalam LHKPN atau adanya pelaporan nilai harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak sesuai.
Jika kondisi tersebut yang terjadi, hal ini bisa menjadi indikasi adanya "fraud" yang bisa jadi mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan ASIsrael ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
Terkini
-
Jam Berapa Buka Puasa di Palembang Hari Ini, 2 Maret 2026? Catat Waktu dan Bacaan Doanya
-
BRI Jadi Motor Pembiayaan Gentengisasi, Perkuat Rantai Pasok Industri Perumahan
-
Try Sutrisno Tutup Usia, Inilah Kiprah Sang Mantan Wapres yang Pernah Pimpin Kodam Sriwijaya
-
Timur Tengah Memanas, Harga Emas di Palembang Tiba-Tiba Melonjak Rp400 Ribu per Suku
-
Jadwal Imsak Palembang 2 Maret 2026: Waktu Sholat Lengkap & Doa Niat Puasa Ramadan