SuaraSumsel.id - KPK menyebut calon kepala daerah (cakada) petahana mencatat kenaikan harta hingga Rp2-4 miliar saat menjabat selama 5 tahun.
"Secara umum, pada periode pertama bertambahannya demikian," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat. (4/12/2020) seperti dilansir ANTARA.
Sebanyak 62 persen cakada petahana mencatat kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar, 29 orang di antaranya mencatatkan kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp10 miliar saat menjabat.
Namun terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut.
Menurut Pahala, kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerah-nya pada periode yang sama.
"Kita pikir masuk akal karena ada upah pungut dari APBD," ungkap Pahala.
Pilkada di daerah yang APBD-nya di bawah Rp5 trilun diikuti 215 petahana, daerah dengan APBD di atas Rp10 triliun tidak ada petahana yang mengikuti pilkada 2020 dan daerah dengan APBD di antara Rp5-10 triliun diikuti 8 orang petahana.
"APBD di bawah Rp5 triliun yaitu kabupaten/kota yang relatif menengah ke bawah lebih banyak petahana. Misalnya, APBD kabupaten/kota Rp3-4 triliun itu biasa, tapi kabupaten/kota di luar Jawa dengan APBD Rp1 triliun itu masih banyak," ungkap Pahala.
Petahana yang harta kekayaannya bertambah lebih dari Rp100 miliar ada 2 orang, bertambah Rp10-100 miliar ada 27 orang.
Baca Juga: Bakal Masuk Ruang Isolasi, KPU Klaim Tak Paksa Pasien Covid Nyoblos Pilkada
Selain itu yang bertambah Rp1-10 miliar ada 156 orang dan bertambah Rp1 juta-1 miliar ada 63 orang.
Sedangkan petahana yang melaporkan bahwa nilai kekayaannya tetap selama menjabat ada 1 orang, yang kekayaannya berkurang Rp1 juta-1 miliar ada 19 orang, berkurang Rp1-10 miliar ada 17 orang dan berkurang Rp10-100 miliar ada 14 orang.
"Karena ini masih tahap penyampaian LHKPN, kita belum klarifikasi dan masih tunggu apakah dia terpilih atau tidak," tutur Pahala.
Idealnya, menurut Pahala, kenaikan dan penurunan harta kekayaan dipengaruhi adanya peningkatan atau penyusutan nilai aset, perolehan dan pelepasan harta baik secara jual beli, waris atau pun hibah serta peningkatan atau penurunan jumlah pendapatan/pengeluaran.
Namun, bisa terjadi peningkatan atau penurunan harta kekayaan secara tidak wajar yang disebabkan adanya harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak dilaporkan dalam LHKPN atau adanya pelaporan nilai harta/pendapatan/pengeluaran yang tidak sesuai.
Jika kondisi tersebut yang terjadi, hal ini bisa menjadi indikasi adanya "fraud" yang bisa jadi mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BGN Tegaskan Insentif Fasilitas SPPG Bergantung pada Kepatuhan Standar Operasional
-
Wakil Kepala BGN Instruksikan Percepatan Pengurusan SLHS bagi SPPG
-
RUPSLB Digelar, BRI Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Percepatan Kinerja 2026
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Tim Lintas K/L Percepat Penempatan Ahli Gizi dan Sertifikasi Dapur MBG