Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 04 Desember 2020 | 17:44 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

SuaraSumsel.id - Terpidana Yapruddin Zakaria divonis bersalah atas tindak terpidana ringan (tipiring) pada Jumat (4/12/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Said Husein menjatuhkan hukuman kepada terpidana atas penganiayaan ringan saat terjadi kericuhan dengan korban Jhon Harmis, (35).

Saat debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di lobby hotel Aston Palembang, diketahui terjadi sempat kericuhan saling ejek antar keduanya.

Ketegangan dimulai saat keduanya cek cok mulut di media sosial Facebook.

Baca Juga: Debat Pilkada Solo Putaran II Gibran dan Bagyo Wahyono Saling Serang

Saat itu, Yapruddin membuat status yang mengelek-jelekkan kebijakan bupati petahana yang kembali maju menjadi calon bupati Pilkada Ogan Ilir.

Tulisan di media sosial itu pun disambut Jhon sehingga terjadinya balas berbalas tulisan yang memanas.

Di saat debat akan berlangsung, keduanya bertemu dan kembali melanjutkan cek cok mulut sehingga terjadi pemukulan.

"Saya khilaf dan emosi ketika bertemu korban. Muasalnya dari cek-cok di Facebook," ujar terdakwa.

Sebelum sidang dimulai dengan menghadirkan enam saksi, hakim pun mempersilakan terdakwa meminta maaf kepada korban. 

Baca Juga: Seru! Saling Cecar Putri Wapres Vs Petahana di Debat Pilkada Tangsel

Namun karena korban sudah terlanjut sakit hati, permintaan maaf tersebut ditolak.

Hukuman percobaan selama satu bulan diberikan dengan wajib lapor dan selama tiga bulan tidak boleh melakukan tindak kriminalitas.

Sementara kuasa hukum korban, Firli Dinata menilai keputusan hakim belum memenuhi keadilan. Karena korban dianiaya tanpa mengetahui penyebabnya.

(Sumselupdate)

Load More