Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 04 Desember 2020 | 09:43 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyelamatkan aset milik daerah serta mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di wilayahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga sudah menggandeng kejaksaan dalam menyelamatkan aset milik negara.

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani MoU di Griya Agung Palembang, Kamis (3/12/2020) yang meliputi perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan Kenten antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina (Persero).

Kemudian, perjanjian kerja sama rekonsiliasi data PBB KB antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Niaga Migas untuk kegiatan Niaga Umum BBM.

Baca Juga: Dipolisikan! Bekas Staf KSP Beathor Dituding Adu Domba Ngabalin dengan KPK

Penandatanganan MoU dukungan pelaksanaan Piala Dunia U-20 antara Pemprov Sumsel dan PT Angkasa Pura II (Persero), serah terima sertifikat tanah Pemda dan PLN sekaligus peluncuran Whistle Blower System KPK.

"Semua ini kami lakukan untuk pemanfaatan aset, bukan untuk mencari keuntungan masing-masing. Misi pertama adalah untuk menyelamatkan aset itu sendiri, tentunya atas bimbingan KPK," kata Herman Deru.

Ia mengatakan Pemprov Sumsel sangat membutuhkan bimbingan KPK ini agar dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan terbebas dari berbagai tindak pidana korupsi.

Terkait penertiban aset pemprov di kawasan Kenten yakni lapangan golf, Herman Deru mengakui belum produktif dikarenakan pemanfaatannya masih belum maksimal.

“Tapi ini sudah ada inisiasi antara pemprov dan Pertamina, semoga ke depan dapat dilakukan pengelolaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.

Baca Juga: Geram Dituduh Jebak Edhy Prabowo ke Bui, Ngabalin Polisikan Eks Staf KSP

Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalin MoU dengan Pemprov Sumsel [Humas Pemprov Sumsel]

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam rangka menjamin terlaksananya seluruh program yang disusun oleh pemerintah maka KPK melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yakni pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.

“Kegiatan hari ini merupakan tindakan mencegah korupsi,” kata dia.

Firli mengatakan KPK di dalam upaya pemberantasan korupsi melalui intervensi pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dengan menerapkan 8 program yang dikembangkan di dalam sistem monitoring pencegahan korupsi.

Salah satunya adalah dengan mewujudkan optimalisasi pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Salah satu wujud nyatanya adalah kesepakatan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang selama ini dimonitor mengenai penggunaan "supply and demand" bahan bakar di SPBU.

“Hari ini kita kembangkan dengan monitoring terkait dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di sungai dan di laut karena selama ini itu tidak menghasilkan pendapatan daerah,” kata dia.
 

(ANTARA)

Load More