Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 02 Desember 2020 | 14:47 WIB
Pasangan yang mengaku satuan tugas covid 19 di Polres Padang [ANTARA]

Pelaku juga diketahui tidak hanya beraksi di satu kota, tetapi juga di daerah lain, seperti Kota Bukittinggi tiga lokasi, Kabupaten Agam satu, dan Pekanbaru Riau tiga lokasi.

"Untuk kasus yang di Pekanbaru, kami akan berkoordinasi dengan polres setempat," kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di Jalan Lubuk Buaya, Koto Tangah, pada hari Rabu (25/11) tanpa melakukan perlawanan.

Ilustrasi perhiasan cincin. (Unsplash/Angelo Pantazis)

Diketahui, kedua pasangan ini menawarkan perawatan lulur mencegah virus covid 19, kepada para korbannya.

Baca Juga: 5 Provinsi Ini Menuai Pujian dari Satgas Covid-19, Sumsel Tak Terima

Lalu, pelaku meminta korban melepas emas yang digunakan. Setelah korban dilulur, pelaku menyuruh korban mandi.

Di saat mandi ini lah, pelaku membawa perhiasan emas korban dan kabur.

Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 dan 378 KUHP.

(ANTARA)

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Paling Tinggi, Jawa Tengah Paling Atas

Load More