SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/12/2020).
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi enam orang anggota DPRD Muaraenim tersebut diketahui fakta bahwa terdapat perjanjian uang ketok palu dalam 16 proyek pembangunan jalan dengan menggunakan anggaran daerah tersebut.
Keenam saksi di antaranya, Eksa Hariawan, Fitrianzah, Irul, Ishak Joharsah, Mardiansah dan Marsito.
Pengakuan Eksa Hariawan, memang terdapat janji dari terdakwa Ramlan Suryadi yang menjabat Kepala Dinas PU Muaraenim guna memberikan fee uang ketuk palu dalam perkara ini.
"Pak Ramlan bilang kepada saya katanya nanti ada uang ketuk palu buat anggota DPRD Muara Enim. Tapi saat saya menagih janji tersebut, Pak Ramlan tidak ada respon bahkan pesan whsahap saya tidak dibalasnya," ungkapnya di persidangan.
Namun Ia mengaku tidak menerima uang ketuk palu yang dijanjikan oleh Ramlan Suryadi tersebut.
"Tidak ada saya menerima uang ketuk palu itu, baik uang dari Pak Ramlan Suryadi maupun dari orang lainnya," timpalnya.
Hal yang sama dikatakan oleh saksi Fitrianzah yang mengaku juga tidak menerima uang fee ketuk palu terkait proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim 2019.
"Kepada Ramlan Suryadi, saya menyampaikan kalau saya minta 'obat memehing. Tapi itu bukan kode meminta uang, namun karena saat itu saya lagi pusing memikirkan usulan Pokir (Pokok Pikiran) aspirasi masyarakat di Dapil saya yang belum disetujui," ungkapnya.
Baca Juga: KPAI Usul Siswa dan Guru Cuci Tangan Satu Jam Sekali Saat Sekolah Dibuka
Sedangkan JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz menegaskan, dalam perkara ini pihaknya memiliki bukti yang dikuatkan dengan keterangan saksi jika ada pemberian uang fee ketuk palu dari Dinas PUPR Muara Enim.
Uang tersebut bersumber dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang telah lebih dulu divonis oleh hakim beberapa waktu lalu.
"Meski sanksi menyangkal menerima uang fee, tapi ada kesepakatan, perjanjian mengenai hal tersebut yang dibenarkan sanksi," terangnya.
Meski demikian, JPU KPK memiliki barang bukti menguatkan keterangan.
"Apakah nantinya para anggota dewan ini akan juga jadi tersangka, itu perkembangan penyelidikan nantinya," pungkas ia.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dony Oskaria dan Dirut BRI Turun Langsung Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang
-
Waspada! Ini Peta Lokasi Rawan Begal di Pinggiran Kota Palembang
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
9 Pusat Kecantikan di Palembang untuk Perawatan Akhir Tahun dengan Promo Nataru
-
Tak Sampai Rp1 Juta, Ini Itinerary Libur Natal & Tahun Baru 3 Hari di Palembang