SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/12/2020).
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi enam orang anggota DPRD Muaraenim tersebut diketahui fakta bahwa terdapat perjanjian uang ketok palu dalam 16 proyek pembangunan jalan dengan menggunakan anggaran daerah tersebut.
Keenam saksi di antaranya, Eksa Hariawan, Fitrianzah, Irul, Ishak Joharsah, Mardiansah dan Marsito.
Pengakuan Eksa Hariawan, memang terdapat janji dari terdakwa Ramlan Suryadi yang menjabat Kepala Dinas PU Muaraenim guna memberikan fee uang ketuk palu dalam perkara ini.
"Pak Ramlan bilang kepada saya katanya nanti ada uang ketuk palu buat anggota DPRD Muara Enim. Tapi saat saya menagih janji tersebut, Pak Ramlan tidak ada respon bahkan pesan whsahap saya tidak dibalasnya," ungkapnya di persidangan.
Namun Ia mengaku tidak menerima uang ketuk palu yang dijanjikan oleh Ramlan Suryadi tersebut.
"Tidak ada saya menerima uang ketuk palu itu, baik uang dari Pak Ramlan Suryadi maupun dari orang lainnya," timpalnya.
Hal yang sama dikatakan oleh saksi Fitrianzah yang mengaku juga tidak menerima uang fee ketuk palu terkait proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim 2019.
"Kepada Ramlan Suryadi, saya menyampaikan kalau saya minta 'obat memehing. Tapi itu bukan kode meminta uang, namun karena saat itu saya lagi pusing memikirkan usulan Pokir (Pokok Pikiran) aspirasi masyarakat di Dapil saya yang belum disetujui," ungkapnya.
Baca Juga: KPAI Usul Siswa dan Guru Cuci Tangan Satu Jam Sekali Saat Sekolah Dibuka
Sedangkan JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz menegaskan, dalam perkara ini pihaknya memiliki bukti yang dikuatkan dengan keterangan saksi jika ada pemberian uang fee ketuk palu dari Dinas PUPR Muara Enim.
Uang tersebut bersumber dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang telah lebih dulu divonis oleh hakim beberapa waktu lalu.
"Meski sanksi menyangkal menerima uang fee, tapi ada kesepakatan, perjanjian mengenai hal tersebut yang dibenarkan sanksi," terangnya.
Meski demikian, JPU KPK memiliki barang bukti menguatkan keterangan.
"Apakah nantinya para anggota dewan ini akan juga jadi tersangka, itu perkembangan penyelidikan nantinya," pungkas ia.
Kontributor : Muhammad Moeslim
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Perjalanan BRILink Agen Bakauheni, Dari Keterbatasan Modal hingga Layani Kebutuhan Warga
-
Anne Avantie Berkolaborasi dengan BRI Hadirkan D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso
-
Sinergi Digitalisasi dan Kearifan Lokal, Desa Tompobulu Tumbuh sebagai Desa Ekonomi Berkelanjutan
-
BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Sembako untuk Warga dan Panti Asuhan
-
Puasa Daud untuk Pemula: Pola Sehari Puasa Sehari Tidak yang Diam-Diam Bikin Tubuh Lebih Fit