Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 02 Desember 2020 | 07:57 WIB
Para anggota dewan Muaraenim bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang [Moeslim/suara.com]

SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/12/2020).

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi enam orang anggota DPRD Muaraenim tersebut diketahui fakta bahwa terdapat perjanjian uang ketok palu dalam 16 proyek pembangunan jalan dengan menggunakan anggaran daerah tersebut.

Keenam saksi di antaranya, Eksa Hariawan, Fitrianzah, Irul, Ishak Joharsah, Mardiansah dan Marsito.

Pengakuan Eksa Hariawan, memang terdapat janji dari terdakwa Ramlan Suryadi yang menjabat Kepala Dinas PU Muaraenim guna memberikan fee uang ketuk palu dalam perkara ini.

Baca Juga: KPAI Usul Siswa dan Guru Cuci Tangan Satu Jam Sekali Saat Sekolah Dibuka

"Pak Ramlan bilang kepada saya katanya nanti ada uang ketuk palu buat anggota DPRD Muara Enim. Tapi saat saya menagih janji tersebut, Pak Ramlan tidak ada respon bahkan pesan whsahap saya tidak dibalasnya," ungkapnya di persidangan.

Namun Ia mengaku tidak menerima uang ketuk palu yang dijanjikan oleh Ramlan Suryadi tersebut.

"Tidak ada saya menerima uang ketuk palu itu, baik uang dari Pak Ramlan Suryadi maupun dari orang lainnya," timpalnya.

Hal yang sama dikatakan oleh saksi Fitrianzah yang mengaku juga tidak menerima uang fee ketuk palu terkait proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim 2019.

"Kepada Ramlan Suryadi, saya menyampaikan kalau saya minta 'obat memehing. Tapi itu bukan kode meminta uang, namun karena saat itu saya lagi pusing memikirkan usulan Pokir (Pokok Pikiran) aspirasi masyarakat di Dapil saya yang belum disetujui," ungkapnya.

Baca Juga: Terduga Teroris Diamankan di Toko Ponsel, Jaringan Jemaah Islamiah

Sedangkan JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz menegaskan, dalam perkara ini pihaknya memiliki bukti yang dikuatkan dengan keterangan saksi jika ada pemberian uang fee ketuk palu dari Dinas PUPR Muara Enim.

Uang tersebut bersumber dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang telah lebih dulu divonis oleh hakim beberapa waktu lalu.

"Meski sanksi menyangkal menerima uang fee, tapi ada kesepakatan, perjanjian mengenai hal tersebut yang dibenarkan sanksi," terangnya.

Meski demikian, JPU KPK memiliki barang bukti menguatkan keterangan.

"Apakah nantinya para anggota dewan ini akan juga jadi tersangka, itu perkembangan penyelidikan nantinya," pungkas ia.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More