Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 01 Desember 2020 | 12:33 WIB
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan kembali mengamankan 52 tersangka pengedar dan pemakai narkoba dari 40 kasus kejahatan narkotika yang diungkap bersama jajaran di penghujung November lalu.

"Pengungkapan kasus tersebut lebih banyak dibandingkan dengan pengungkapan kasus di penghujung Oktober yang hanya 37 tersangka pengedar dan pemakai dari 26 kasus", kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin seperti yang dilansir Antara.

Barang bukti yang berhasil disita dari dari tangan para tersangka yakni narkoba jenis sabu 1,6 kilogram, ganja 460 gram, dan pil ekstasi 1.001 butir.

Melalui pengungkapan kasus tersebut bisa diselamatkan 12.178 generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.

Baca Juga: Terduga Teroris Diamankan di Toko Ponsel, Jaringan Jemaah Islamiah

Menurut dia, jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Siapa pun yang terbuki menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum." ujarnya.

Ilustrasi penggerebekan narkoba (capture)

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat seperti melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa, ujar kabid humas.

(ANTARA)

Baca Juga: Indikasi Korupsi BUMD Sumsel Terkuak, Mitra PDPDE Kembalikan Rp 652 Juta

Load More