Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:15 WIB
Massa aksi membawa poster saat aksi unjuk rasa terkait "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Poster seruan reuni 212 di Polda Metro Jaya, Jakarta pada (1/12/2020) besok bertepatan dengan pemeriksaan pemimpin FPI Rizieq Shihab. [Ist]

Sementara di sisi lain, ketika ditanya apakah Habib Rizieq akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Slamet enggan menjawab. Ia lebih memilih melempar ke tim kuasa huku

"Coba hubungin kuasa hukum kalau itu ya," tandasnya.

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.

Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantu Wajib Jalani Tes Swab

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) ini.

Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Sejumlah massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam melaksanakan Shalat Ashar berjamaah disela-sela menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Diperiksa Hari Ini, Polisi Bakal Swab Habib Rizieq Sebelum Bertemu Penyidik

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Load More