Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 01 Desember 2020 | 07:39 WIB
Arsip Foto. Pembelajaran tatap muka sudah mulai dilaksanakan kembali di beberapa daerah. Di Madrasah Tsanawiyah Al Mujahidin Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, siswa mengikuti pembelajaran dengan pembatas transparan di meja guna meminimalkan risiko penularan COVID-19. (ANTARAFOTO/Adiwinata Solihin)

Perilaku wajib yang harus diterapkan di sekolah harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Kantin di sekolah pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kota Pekanbaru mulai melaksanakan sekolah tatap muka, Senin (16/11/2020). [Foto Riauonline]

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Baca Juga: Sekolah Buka Lagi, KPAI Minta Guru dan Siswa Cuci Tangan Tiap 1 Jam

Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Sumber: Suara.com

Load More