Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 27 November 2020 | 08:35 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) usai meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19, di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK).

"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Menteri KKP Edhy Prabowo sedang duduk di Bandara Soekarno - Hatta, saat ditangkap KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari. [dokumentasi]
Menteri KKP Edhy Prabowo sedang duduk di Bandara Soekarno - Hatta, saat ditangkap KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari. [dokumentasi]

KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: ICW Kecam Tindakan KPK Umumkan Rencana Penggeledahan Kantor KKP

Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.

Sementara itu, Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Suara.com

Load More