SuaraSumsel.id - Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.
Alasan kedua, Jerinx sempat protes dan meninggalkan persidangan.
"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, dimana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.
Hanya saja, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Majelis Hakim merasa tuntutan itu tidak sepadan dengan tindakan yang dilakukan Jerinx SID. Ditambah ada beberapa poin yang dianggap bisa meringankan sang musisi.
"Keadaan meringankan, terdakwa sering membantu rakyat yang tidak mampu selama masa pandemi COVID-19. Dengan membagi-bagi nasi bungkus hingga saat ini," tutur Majelis Hakim.
"Dia tulang punggung keluarga, menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil. Terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dianggap Bersalah Hina IDI
Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Sumber; Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Heboh Warga Temukan Bungkusan Kain Kafan Berlumuran Darah, Dikira Pocong Mini
-
Misteri Mayat dalam Karung di Muba Terkuak, Pelakunya Ternyata PNS dan Anaknya Sendiri
-
7 Fakta Mengejutkan Batu Giok 5.000 Ton yang Ditemukan di Aceh, Nilainya Bisa Tembus Triliunan
-
Inovasi PTBA: Ubah 'Si Hitam' Jadi 'Hijau', Dukung Swasembada Pangan Nasional
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Dasar Klasemen, Belum Sekali Pun Menang