SuaraSumsel.id - Seorang kakek, Wastu (47) warga Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.
Keputusan sang kakek dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja, S.H, beranggotakan Gerry Putra Suwardi, S.H dan Muhamad Novrianto, S.H, pada pekan lalu.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu terbukti tidak bersalah seperti didakwakan dan dituntut oleh tim jaksa.
Sehingga, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Baca Juga: Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong, Ngeluh Kesakitan karena Diborgol
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, mengatakan pihaknya langsung mengeluarkan kakek Wastu dari penjara.
"Sekarang sudah keluar dari penjara dan telah berkumpul bersama keluarga," ujar Zulfatah, Selasa (17/11/2020).
Selain membebaskan terdakwa, pihak kuasa hukum juga berupaya menempuh upaya hukum yakni ganti rugi dan rehabilitasi nama baik dari Polres Musi Banyuasin dan Kejaksaan.
Meski Demikian Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Reni Ertalina mengatakan, pihaknya segera mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus tersebut.
"Upaya hukum kasasi segera kita lakukan," kata dia.
Baca Juga: Terpengaruh Pandemi, Peredaran Narkoba di DIY Berangsur Turun
JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Wastu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Dosen Hukum Trisakti Ungkap Penyebab Mafia Pengadilan Masih Terjaga di Indonesia
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat