SuaraSumsel.id - Terlihat cantik, bunga rafflesia tuan-mudae mekar sempurna di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau di Marambuang, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Bunga langka dan dilindungi jenis ini mekar pada hari kelima.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra di Lubukbasung, Kamis (12/11/2020), mengatakan bunga dengan diameter 62,3 centimeter itu tumbuh di hutan belantara kawasan yang terlindungi tersebut.
"Bunga tersebut terpantau mekar sempurna ketika tim BKSDA Resor Agam melaksanakan patroli di lokasi, Kamis (12/11/2020)," katanya kepada Antara.
Ade menjelaskan, di lokasi saat ini juga terdapat tujuh knop atau bonggol bunga rafflesia, dan satu knop akan mekar sempurna dalam waktu satu minggu ke depan.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2020, di lokasi itu juga mekar bunga tersebut dengan diameter mencapai 111 centimeter, dan merupakan bunga rafflesia terbesar di dunia yang pernah tercatat dan terdokumentasikan.
Spesies rafflesia tuan-mudae ini hampir mirip dengan rafflesia arnoldii. Perbedaan yang mencolok ada pada morfologi atau fisik, antara jenis rafflesia tuan-mudae di Cagar Alam Maninjau dengan rafflesia arnoldii.
Perbedaan terlihat pada warna kelopak (perigon), rafflesia arnoldii lebih ke oranye sedangkan spesies tuan-mudae ke arah merah maron.
Lalu, perbedaannya juga dapat dilihat dari pola putih atau bercak pada kelopak. Arnoldii bercaknya ganda (besar dan kecil), sementara tuan-mudae tunggal.
Baca Juga: Meski Masih Pandemi, Penumpang LRT Sumsel Berangsur Naik
Bercak pada arnoldii juga lebih besar dan jarak antara satu bercak dengan yang lainnya juga agak berjauhan jika dibandingkan dengan jenis tuan-mudae.
Ade Putra menjelaskan, di dunia, saat ini ada 31 jenis tumbuhan rafflesia. Dari 32 jenis, 15 jenis ada di Indonesia dan 11 jenis di antaranya berada di pulau Sumatera. Rafflesia tuan-mudae pertama kali ditemukan di Serawak, Malaysia.
Bunga rafflesia merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, sehingga keberadaannya terus dipantau dan dijaga untuk tetap lestari.
Bunga ini hanya mekar dalam jangka waktu 7-10 hari, setelah itu akan layu dan membusuk.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bibir Kering Kerontang Gara-gara Lip Matte? Stop Siksa Diri! Coba 5 Formula Ajaib Ini
-
Dikira Diculik Aparat, Demonstran Hilang Ternyata Merantau Jadi Nelayan, Minta Maaf ke Ibu
-
Bank Sumsel Babel Gandeng Pemprov Gelar Pasar Murah, Warga Diserbu Sembako Murah
-
Wajahmu Bebas Kilap Seharian atau Cuma 2 Jam? Mungkin Kamu Salah Pilih Bedak
-
Dekan FH Unsri & Dosen Polsri Dipanggil KPK, Kasus Korupsi Jalan di Muba Kian Panas