SuaraSumsel.id - Terlihat cantik, bunga rafflesia tuan-mudae mekar sempurna di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau di Marambuang, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Bunga langka dan dilindungi jenis ini mekar pada hari kelima.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra di Lubukbasung, Kamis (12/11/2020), mengatakan bunga dengan diameter 62,3 centimeter itu tumbuh di hutan belantara kawasan yang terlindungi tersebut.
"Bunga tersebut terpantau mekar sempurna ketika tim BKSDA Resor Agam melaksanakan patroli di lokasi, Kamis (12/11/2020)," katanya kepada Antara.
Ade menjelaskan, di lokasi saat ini juga terdapat tujuh knop atau bonggol bunga rafflesia, dan satu knop akan mekar sempurna dalam waktu satu minggu ke depan.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2020, di lokasi itu juga mekar bunga tersebut dengan diameter mencapai 111 centimeter, dan merupakan bunga rafflesia terbesar di dunia yang pernah tercatat dan terdokumentasikan.
Spesies rafflesia tuan-mudae ini hampir mirip dengan rafflesia arnoldii. Perbedaan yang mencolok ada pada morfologi atau fisik, antara jenis rafflesia tuan-mudae di Cagar Alam Maninjau dengan rafflesia arnoldii.
Perbedaan terlihat pada warna kelopak (perigon), rafflesia arnoldii lebih ke oranye sedangkan spesies tuan-mudae ke arah merah maron.
Lalu, perbedaannya juga dapat dilihat dari pola putih atau bercak pada kelopak. Arnoldii bercaknya ganda (besar dan kecil), sementara tuan-mudae tunggal.
Baca Juga: Meski Masih Pandemi, Penumpang LRT Sumsel Berangsur Naik
Bercak pada arnoldii juga lebih besar dan jarak antara satu bercak dengan yang lainnya juga agak berjauhan jika dibandingkan dengan jenis tuan-mudae.
Ade Putra menjelaskan, di dunia, saat ini ada 31 jenis tumbuhan rafflesia. Dari 32 jenis, 15 jenis ada di Indonesia dan 11 jenis di antaranya berada di pulau Sumatera. Rafflesia tuan-mudae pertama kali ditemukan di Serawak, Malaysia.
Bunga rafflesia merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, sehingga keberadaannya terus dipantau dan dijaga untuk tetap lestari.
Bunga ini hanya mekar dalam jangka waktu 7-10 hari, setelah itu akan layu dan membusuk.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?