SuaraSumsel.id - Terlihat cantik, bunga rafflesia tuan-mudae mekar sempurna di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau di Marambuang, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Bunga langka dan dilindungi jenis ini mekar pada hari kelima.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra di Lubukbasung, Kamis (12/11/2020), mengatakan bunga dengan diameter 62,3 centimeter itu tumbuh di hutan belantara kawasan yang terlindungi tersebut.
"Bunga tersebut terpantau mekar sempurna ketika tim BKSDA Resor Agam melaksanakan patroli di lokasi, Kamis (12/11/2020)," katanya kepada Antara.
Ade menjelaskan, di lokasi saat ini juga terdapat tujuh knop atau bonggol bunga rafflesia, dan satu knop akan mekar sempurna dalam waktu satu minggu ke depan.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2020, di lokasi itu juga mekar bunga tersebut dengan diameter mencapai 111 centimeter, dan merupakan bunga rafflesia terbesar di dunia yang pernah tercatat dan terdokumentasikan.
Spesies rafflesia tuan-mudae ini hampir mirip dengan rafflesia arnoldii. Perbedaan yang mencolok ada pada morfologi atau fisik, antara jenis rafflesia tuan-mudae di Cagar Alam Maninjau dengan rafflesia arnoldii.
Perbedaan terlihat pada warna kelopak (perigon), rafflesia arnoldii lebih ke oranye sedangkan spesies tuan-mudae ke arah merah maron.
Lalu, perbedaannya juga dapat dilihat dari pola putih atau bercak pada kelopak. Arnoldii bercaknya ganda (besar dan kecil), sementara tuan-mudae tunggal.
Baca Juga: Meski Masih Pandemi, Penumpang LRT Sumsel Berangsur Naik
Bercak pada arnoldii juga lebih besar dan jarak antara satu bercak dengan yang lainnya juga agak berjauhan jika dibandingkan dengan jenis tuan-mudae.
Ade Putra menjelaskan, di dunia, saat ini ada 31 jenis tumbuhan rafflesia. Dari 32 jenis, 15 jenis ada di Indonesia dan 11 jenis di antaranya berada di pulau Sumatera. Rafflesia tuan-mudae pertama kali ditemukan di Serawak, Malaysia.
Bunga rafflesia merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, sehingga keberadaannya terus dipantau dan dijaga untuk tetap lestari.
Bunga ini hanya mekar dalam jangka waktu 7-10 hari, setelah itu akan layu dan membusuk.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Cek Daftarnya di Sini! Ini 11 Wilayah Gardu Induk Penyebab Palembang Blackout Malam Ini
-
Palembang Gelap Gulita! Pemadaman Listrik Massal Landa Belasan Gardu Induk Malam Ini
-
Minggu Besok, Tari Perang Menteng Tampil di Lawang Borotan BKB Palembang
-
Bank Sumsel Babel Dorong Penguatan UMKM melalui Jambore Forketas Sumsel 2026
-
FIFGROUP Semarakkan Palembang lewat Hajatan Cabang, Promo Menarik dan Fun Run