SuaraSumsel.id - Terlihat cantik, bunga rafflesia tuan-mudae mekar sempurna di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau di Marambuang, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Bunga langka dan dilindungi jenis ini mekar pada hari kelima.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra di Lubukbasung, Kamis (12/11/2020), mengatakan bunga dengan diameter 62,3 centimeter itu tumbuh di hutan belantara kawasan yang terlindungi tersebut.
"Bunga tersebut terpantau mekar sempurna ketika tim BKSDA Resor Agam melaksanakan patroli di lokasi, Kamis (12/11/2020)," katanya kepada Antara.
Ade menjelaskan, di lokasi saat ini juga terdapat tujuh knop atau bonggol bunga rafflesia, dan satu knop akan mekar sempurna dalam waktu satu minggu ke depan.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2020, di lokasi itu juga mekar bunga tersebut dengan diameter mencapai 111 centimeter, dan merupakan bunga rafflesia terbesar di dunia yang pernah tercatat dan terdokumentasikan.
Spesies rafflesia tuan-mudae ini hampir mirip dengan rafflesia arnoldii. Perbedaan yang mencolok ada pada morfologi atau fisik, antara jenis rafflesia tuan-mudae di Cagar Alam Maninjau dengan rafflesia arnoldii.
Perbedaan terlihat pada warna kelopak (perigon), rafflesia arnoldii lebih ke oranye sedangkan spesies tuan-mudae ke arah merah maron.
Lalu, perbedaannya juga dapat dilihat dari pola putih atau bercak pada kelopak. Arnoldii bercaknya ganda (besar dan kecil), sementara tuan-mudae tunggal.
Baca Juga: Meski Masih Pandemi, Penumpang LRT Sumsel Berangsur Naik
Bercak pada arnoldii juga lebih besar dan jarak antara satu bercak dengan yang lainnya juga agak berjauhan jika dibandingkan dengan jenis tuan-mudae.
Ade Putra menjelaskan, di dunia, saat ini ada 31 jenis tumbuhan rafflesia. Dari 32 jenis, 15 jenis ada di Indonesia dan 11 jenis di antaranya berada di pulau Sumatera. Rafflesia tuan-mudae pertama kali ditemukan di Serawak, Malaysia.
Bunga rafflesia merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, sehingga keberadaannya terus dipantau dan dijaga untuk tetap lestari.
Bunga ini hanya mekar dalam jangka waktu 7-10 hari, setelah itu akan layu dan membusuk.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Jangan Telat! 17 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Aktif dan Cepat Habis
-
Ricuh di Kantor Kominfo Ogan Ilir, Oknum Kadis Diduga Tendang Bawahan Perempuan
-
BGN Minta Mitra dan Kepala SPPG Bersinergi: Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Gagal
-
PT Bukit Asam Gelar RUPSLB Jelang Tutup 2025, Produksi Diproyeksi Naik 9 Persen
-
7 Bedak Tabur untuk Tampilan Wajah Lebih Mulus bagi Pengguna Makeup Harian