SuaraSumsel.id - Terlihat cantik, bunga rafflesia tuan-mudae mekar sempurna di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau di Marambuang, Nagari Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Bunga langka dan dilindungi jenis ini mekar pada hari kelima.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra di Lubukbasung, Kamis (12/11/2020), mengatakan bunga dengan diameter 62,3 centimeter itu tumbuh di hutan belantara kawasan yang terlindungi tersebut.
"Bunga tersebut terpantau mekar sempurna ketika tim BKSDA Resor Agam melaksanakan patroli di lokasi, Kamis (12/11/2020)," katanya kepada Antara.
Ade menjelaskan, di lokasi saat ini juga terdapat tujuh knop atau bonggol bunga rafflesia, dan satu knop akan mekar sempurna dalam waktu satu minggu ke depan.
Sebelumnya, pada 1 Januari 2020, di lokasi itu juga mekar bunga tersebut dengan diameter mencapai 111 centimeter, dan merupakan bunga rafflesia terbesar di dunia yang pernah tercatat dan terdokumentasikan.
Spesies rafflesia tuan-mudae ini hampir mirip dengan rafflesia arnoldii. Perbedaan yang mencolok ada pada morfologi atau fisik, antara jenis rafflesia tuan-mudae di Cagar Alam Maninjau dengan rafflesia arnoldii.
Perbedaan terlihat pada warna kelopak (perigon), rafflesia arnoldii lebih ke oranye sedangkan spesies tuan-mudae ke arah merah maron.
Lalu, perbedaannya juga dapat dilihat dari pola putih atau bercak pada kelopak. Arnoldii bercaknya ganda (besar dan kecil), sementara tuan-mudae tunggal.
Baca Juga: Meski Masih Pandemi, Penumpang LRT Sumsel Berangsur Naik
Bercak pada arnoldii juga lebih besar dan jarak antara satu bercak dengan yang lainnya juga agak berjauhan jika dibandingkan dengan jenis tuan-mudae.
Ade Putra menjelaskan, di dunia, saat ini ada 31 jenis tumbuhan rafflesia. Dari 32 jenis, 15 jenis ada di Indonesia dan 11 jenis di antaranya berada di pulau Sumatera. Rafflesia tuan-mudae pertama kali ditemukan di Serawak, Malaysia.
Bunga rafflesia merupakan jenis tumbuhan yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, sehingga keberadaannya terus dipantau dan dijaga untuk tetap lestari.
Bunga ini hanya mekar dalam jangka waktu 7-10 hari, setelah itu akan layu dan membusuk.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja