SuaraSumsel.id - Kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada periode 2014-2019 memasuki babak baru. Saat ini, kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.
Dalam persidangan perdana pada Kamis (12/11/2020), tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi menjadi terdakwa.
Dilansir dari Metrojambi.com-jaringan Suara.com, Agenda dalam sidang perdana kali ini, yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyeret 48 anggota DPRD periode 2014-2019 yang diduga ikut menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD.
Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston
Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang diseret tersebut, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhamadiyah, Supriyono, Sufardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi (telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah), serta Parlagutan Nasution, Cekman, Tadjudin Hasan, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M. Juber, dan Popriyanto.
Kemudian Tartiniah, Ismet Kahar, Mayloeddin, Â Zainul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hillalatil Badri, Bustami Yahya, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susanti, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Agus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima, dan Edmon.
Bersama 48 anggota nama itu, terdakwa disebut telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yakni berupa uang sejumlah Rp 100 juta.
Serta penerimaan janji berupa pemberian proyek senilai Rp 50 miliar yang diterima oleh terdakwa I Cornelis Buston, uang sejumlah Rp 400 juta diterima oleh terdakwa II Chumaidi Zaidi, uang sejumlah Rp 600 juta yang diterima oleh terdakwa III Abdulrahman Ismail Syahbandar, dan uang sejumlah Rp 11.425.000.000,00 yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD TA 2017, serta penerimaan janji oleh para terdakwa berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah anggota DPRD yakni masing-masing sejumlah Rp400.000.000,00 dan uang sejumlah Rp3.400.000.000,00 yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.
Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016-2021 bersama-sama dengan Erwan Malik selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi (Sekda Pemda Provinsi Jambi),
Baca Juga: Kasus Suap 'Ketok Palu', KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi
Arfan, selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi (yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah) serta Apif Firmansyah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap