SuaraSumsel.id - Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya kembali dilaporkan kepada pihak kepolisian di Mapolda Sumatera Selatan.
Pelaporan ini sama seperti halnya yang dilakukan calon bupati petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Mawardi Yahya dilaporkan terkait pasal pencemaran nama baik.
Pelaporan oleh kuasa hukum mantan Gubernur dua periode itu bersumber dari sebuah video yang memperlihatkan Mawardi Yahya datang ke sebuah acara pernikahan di kabupaten Ogan Ilir.
Dalam sambutan yang ia lakukan, Mawardi Yahya menyebut beberapa kalimat yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, terutama pada mantan Gubernur dua periode tersebut.
“Kami melaporkan Mawardi Yahya, hampir sama dengan pelaporan yang pernah ada. Dugaan pencemaran nama baik. Mawardi menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan bansos di saat Alex Noerdin memimpin,” terang ia.
Laporan yang tertuang di nomor polisi STTLP/585/XI/2020/SPKT.
Dalam pelaporan ini, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi guna memperkuat dugaan.
Apalagi, kata ia, video yang memperlihatkan Wagub Mawardi Yahya mengucapkan kalimat yang diduga mencemari nama baik orang lain sudah diunggah di media sosial.
Baca Juga: Wagub Riza Khawatir Pulangnya Habib Rizieq Picu Klaster Corona di Jakarta
Dalam video tersebut disebutkan jika dana bansos yang menjerat mantan gubernur tersebut sudah mengakibatkan empat pejabat ditahan.
“Kita ada pembuktian. Kita harap polisi bekerja profesional, atas kasus yang menyangkut orang nomor dua di Sumatera Selatan ini,” ujarnya.
Sementara Kabag Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Polisi Supriadi membenarkan adanya laporan terhadap Wagub Mawardi Yahya.
“Laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjutin oleh penyidik,” ujarnya kepada Suarasumsel.id, Selasa (10/11/2020).
Sebelumnya Wagub Mawardi Yahya dilaporkan oleh Calon Bupati Petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji atas pasal yang sama.
Mawardi Yahya juga disangkan melakukan pencamaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Kenapa Status 'Tidak Terdapat Peserta' Muncul Saat Cek BLT Rp900 Ribu? Begini Cara Mengatasinya
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
KPK Kembangkan Hasil OTT, Wakil Ketua DPRD OKU Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek PUPR
-
Viral Rocky Gerung Sindir Politik Saat Iwan Fals Tampil: Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres
-
Sempat Bersikeras Pertahankan Aset, Kini Sandra Dewi Ikhlas 88 Tas Mewahnya Disita Negara