Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 07 November 2020 | 15:13 WIB
Pasangan petahana Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak (TimesIndonesia)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan kembali pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang Ishak sebagai peserta Pilkada 2020 setelah pihaknya menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan diskualifikasi paslon tersebut.

Ketua KPU Ogan Ilir (OI) Massuryati mengatakan telah mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan Ilyas-Endang dan menerbitkan SK baru tentang penetapan paslon Ilyas-Endang.

“Kami sudah layangkan surat kepada paslon nomor urut 2 (Ilyas-Endang) malam tadi," ujarnya seperti yang dilansir Antara, Sabtu (7/11/2020).

KPU OI menerbitkan SK 272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan pilkada diikuti dua pasangan calon yakni Panca Wijaya-Ardani dengan nomor urut 1 dan pasangan Ilyas-Endang nomor urut 2.

Baca Juga: Tiba-Tiba Kaki Nurma Tertembak, Warga Sekitar Venue Tembak Jakabaring Resah

Atas putusan tersebut pasangan Ilyas-Endang yang didukung PDIP, Golkar, Beringin, Hanura dan PBB dapat mengikuti tahapan pilkada kembali termasuk tahapan kampanye yang tinggal tersisa satu bulan lagi.

“Kami juga akan cetak APK paslon nomor 2 secepatnya," kata dia.

Sebelumnya pasangan petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi pada 12 Oktober 2020 karena melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kuasa hukum Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke MA pada 14 Oktober dan pada 27 Oktober MA menganulir keputusan KPU OI, namun KPU OI baru menetapkan keduanya pada 6 November karena MA mengirim salinan keputusan lewat PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Besok Tol Palembang-Kayuagung Berbayar, Siapkan E-Money Untuk Transaksinya

Load More