SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan kembali pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang Ishak sebagai peserta Pilkada 2020 setelah pihaknya menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan diskualifikasi paslon tersebut.
Ketua KPU Ogan Ilir (OI) Massuryati mengatakan telah mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan Ilyas-Endang dan menerbitkan SK baru tentang penetapan paslon Ilyas-Endang.
“Kami sudah layangkan surat kepada paslon nomor urut 2 (Ilyas-Endang) malam tadi," ujarnya seperti yang dilansir Antara, Sabtu (7/11/2020).
KPU OI menerbitkan SK 272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan pilkada diikuti dua pasangan calon yakni Panca Wijaya-Ardani dengan nomor urut 1 dan pasangan Ilyas-Endang nomor urut 2.
Atas putusan tersebut pasangan Ilyas-Endang yang didukung PDIP, Golkar, Beringin, Hanura dan PBB dapat mengikuti tahapan pilkada kembali termasuk tahapan kampanye yang tinggal tersisa satu bulan lagi.
“Kami juga akan cetak APK paslon nomor 2 secepatnya," kata dia.
Sebelumnya pasangan petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi pada 12 Oktober 2020 karena melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kuasa hukum Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke MA pada 14 Oktober dan pada 27 Oktober MA menganulir keputusan KPU OI, namun KPU OI baru menetapkan keduanya pada 6 November karena MA mengirim salinan keputusan lewat PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Tiba-Tiba Kaki Nurma Tertembak, Warga Sekitar Venue Tembak Jakabaring Resah
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar