Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 06 November 2020 | 11:38 WIB
Rizieq Shihab (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraSumsel.id - Dubes RI Untuk Arab Saudi, Agus Maftuh membeberkan izin tinggal Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membeberkan visa izin tinggal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di negara tersebut.

Rizieq memang hanya diberi izin tinggal di Arab Saudi paling lambat 11 November 2020.

Visa kunjungan bisnis yang faktanya bukan untuk bisnis tersebut dianggap berakhir pada 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Mau Dideportasi, Mahfud MD: Dia Ingin Pulang Terhormat

Kalau melihat sistem komputer imigrasi Arab Saudi, pada layar pertama sangat jelas tidak ada perpanjangan visa.

Justru yang ada ialah perubahan batas akhir tinggal sampai 11 November 2020. Sementara batas tanggal berlakunya visa itu tetap pada 20 Juli 2018.

"Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan," ungkapnya.

Agus menjelaskan, pihaknya berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi dan memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian Rizieq pada 4 November 2020. Dalam dokumen tersebut dinyatakan kalau visa Rizieq Shihab tidak diperpanjang.

"Visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata Agus saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Dijadwalkan Tiba di Bandara Soekarno Hatta Pukul 09.00 Pagi

Dengan begitu, Arab Saudi hanya memberikan sembilan hari sejak kedatangan Rizieq di Kantor Deportasi Syumaisi pada 2 November 2020 pukul 11.00 WIB.

Karena itu, Agus berharap Rizieq bisa lebih teliti saat membaca kata per kata dalam dokumen tersebut. Kalau misalkan ada perpanjangan visa maka sudah dapat dipastikan tanggal masa berlakunya akan berubah dan jumlah hari juga akan berubah menjadi 1.210 hari atau tiga tahun tiga bulan.

"Perinciannya adalah 365 hari visa bisnis tersebut plus 845 overstay plus 9 hari kesempatan yang diberikan untuk meninggalkan Arab Saudi."

Sebelumnya, Rizieq membantah kalau dirinya pulang ke Indonesia karena overstay. Bahkan ia pun mengancam akan menuntut siapapun yang menuduh dirinya tinggal di Arab Saudi melebihi waktu izin tinggal.

Sumber : Suara.com

Load More