Ditresnarkoba Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Ketiga tersangka, lanjut Ary, disangkakan pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar dia.
Berita Terkait
-
Edarkan Pil Narkotika, Pemuda Bertato "Sorry Mom" Diringkus Polda DIY
-
Sebut Anggotanya Salahi Prosedur, Dansat Brimob: Mereka akan Kami Hukum
-
Audiensi Korban Penangkapan Massa Aksi Selesai, Ini Klarifikasi Brimob
-
Ditangkap Oknum Brimob Polda DIY, Begini Pengakuan Korban yang Diintimidasi
-
3 Pendemo Ditangkap Brimob, Aliansi Masyarakat Sipil Audiensi ke Polda DIY
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM Lewat KUR Mikro dan Kecil
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian