Reza Gunadha | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 02 November 2020 | 15:16 WIB
Ditresnarkoba Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Ketiga tersangka, lanjut Ary, disangkakan pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ujar dia.

Load More