Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi barang bukti kasus penggelapan mobil. [Ist]

SuaraSumsel.id - Oknum Kepala Desa atau kades di Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKUT Sumatera Selatan, MF (45) dipolisikan.

Kades ini tak kunjung mengembalikan mobil yang dipinjamnya dari korban yang merupakan temannya.

Atas hal ini, korban pun dilaporkan perilaku Kades ini ke Polrestabes Palembang, Jumat (30/10/2020).

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara korban dari LBH MUSI Muhammad Fikri.

Baca Juga: Kena Razia, Polisi Satres Narkoba di Mura Terciduk Simpan Sabu di Jok Mobil

Ia melaporkan kasus itu dengan STTPL/2126/X/2020/Sumsel/Restabes/SPKT.

"Korban kita bernama Sulaiman (39) dia pedagang ikan warga Pedatuan Darat 12 Ulu. Mobil klien kami digelapkan oknum Kades," katanya saat dibincangi di Mapolrestabes Palembang Jumat, (30/10)

Informasi ini berawal dari korban yang merupakan teman kades, meminjamkan mobil miliknya.

Kades meminjam mobil Honda Mobilio warna putih BG-1934-RJ milik korban pada tanggal 11 September 2020.

"Alasan untuk keperluan pelaku bilang paling lambat seminggu sudah dibalikkan. Tetapi ini sudah sebulan mobil korban tidak pulang," bebernya.

Baca Juga: Disentil Bisanya Demo, Mahasiswa Sumsel: Bu Mega Inget Gimana Orba Tumbang?

Kabbag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan adanya laporan tersebut.

Atas pelaporan ini, kades pun terancam kasus pengelapan dengan ancaman UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372.

"Laporan sudah kita terima dan nanti akan ditindak lanjuti,"ucapnya.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Load More