SuaraSumsel.id - Gus Nur Atau dikenal dengan Sugi Nur Raharja ditangkap Bareskrim Polri, Sabtu (24/10/2020) kemarin.
Polisi telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dalam dugaan kasus penghinaan dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka dinilai Kuasa Hukum Gus Nur, Endry Ermawan tidak tepat sesuai proses hukum.
"(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka, kliennya harus dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi. Tidak secara tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka itu, Andry bersama timnya berencana melakukan upaya hukum, yaitu dengan menempuh praperadilan.
"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Nur di tangkap dan dibawa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Andry menyebut bahwa tim dari kuasa hukumnya sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya.
Baca Juga: Sepulang Ceramah Maulid Nabi, Gus Nur Dicokok Polisi saat Lagi Dibekam
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.
Ia ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dini hari tadi sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Desa Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Markas Besar Polri pun langsung menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).
Sumber : suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Sampah Palembang Jadi Energi? Riset Ungkap Potensinya Setara 2,3 Juta Tabung Elpiji per Tahun
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Layanan Syariah di Tugumulyo OKI, Akses Keuangan Kini Lebih Dekat
-
Bandara SMB II Siaga Jelang Nataru, Layanan 24 Jam Disiapkan demi Antisipasi Lonjakan Penumpang
-
Bank Sumsel Babel & Pemprov Sumsel Bersatu Bantu Korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar