SuaraSumsel.id - Video viral yang menggambarkan adegan seserahan proses lamaran pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan berbuntut panjang.
Pihak kepolisian akhirnya memeriksa dua orang yang diduga menyalahi aturan penggunaan kendaraan di jalan umum.
Ambulans yang seharusnya dipergunakan bagi layanan kesehatan dalam katagori genting malah diperuntukkan bagi sebuah proses lamaran pernikahan yang kemudian videonya viral di masyarakat.
Berikut fakta-fakta peristiwa ambulans tersebut:
Polisi Menilang Ambulans
Tindakan ini disangkakan telah menyalahi peraturan perundangan berlalu lintas. Polrestabes Palembang juga telah menilang kendaraan tersebut.
Nampak, Selasa (21/10/2020) sore, kendaraan ambulans dengan nomor polisi BG 1164 RL berada di Polrestabes Palembang.
Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi mengatakan pihaknya menilang dan tidak akan menahan ambulans tersebut mengingat fungsinya sangat diperlukan saat situasi pandemi seperti saat ini.
“Tidak kita tahan, karena kasihan masih banyak masyarakat yang membutuhkan ambulans dan sewaktu-waktu pasti yang membutuhkan,"katanya Selasa,(20/10/2020).
Baca Juga: Piala Dunia U-20 di Palembang Tanpa Opening dan Closing
Pemerintah Yakin Itu Milik Swasta
Kepemilikan ambulans juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang memastikan jika kendaraan tersebut bukan miliknya atau berada langsung di bawah kewenangannya.
“Kami yakin, itu bukan milik dinas kesehatan. Milik swasta namun tetap dalam pengawasan dan kordinasi dinas,” ujar Kepala Dinas Kesehatan kota Palembang, Fauziah Sisi, kepada suarasumsel.id, Selasa (21/10/2020).
Menyebrang Jembatan Musi IV
Dalam video yang berdurasi hampir 2 menit itu, nampak jelas jika ambulans yang melaju di sebuah jembatan dengan warna merah. Jembatan ini merupakan jembatan Musi IV yang baru dibuka sekitar dua tahun lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot