SuaraSumsel.id - Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) mengecam tindakan sewenang-wenang pihak kepolisan dengan menangkap pelajar yang akan berdemontrasi menolak UU Cipta Kerja.
Setelah menangkap, polisi mendata pelajar yang terjaring. Data ini kemudian menjadi databse Satintelkan.
Hal ini pula yang membuat para pelajar memiliki catatan ketika membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kemudian hari saat surat itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
"Jadi polisi menjegal untuk partisipasi anak itu problem, dan menggunakan ancaman agar anak tidak bersuara itu juga jauh lebih problem," ungkap Direktur LAHA Andi Akbar kepada Suarajabar.id, Rabu (14/10/2020).
Andi menilai upaya yang dilakukan pelajar untuk mengikuti aksi tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
Pasalnya, kata dia, setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya dan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Ya SKCK itu kan persoalannya apakah dia punya jejak riwayat pidana, gitu kan dan itu (demonstrasi) bukan tindak pidana, itu yang jadi problem," ucap ia.
"Demonstrasi itu merupakan bentuk partisipasi semua orang sebenarnya.
Andi mengatakan khusus untuk anak, ada dua jenis partisipasi berpendapat.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Alokasikan Rp 56 Miliar untuk Piala Dunia U-20 2021
Pertama, anak diberi ruang untuk bersuara dan tidak boleh ada yang menghalang-halangi apalagi sampai menangkap si anak untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kedua ini cenderung orang lupa bagaimana anak diberi kemampuan untuk bersuara, jadi kapasitas untuk berpartisipasinya itu yang orang sering lupa," katanya.
Masalah orang dewasa, kata dia, sering lupa kalau anak memiliki hak untuk mengartikulasikan juga menyampaikan pendapatnya dengan benar dan hal ini yang sering dilupakan orang dewasa saat melihat anak hanya sebatas anak yang hanya memiliki hak berpendapat tanpa mengerti esensi gagasan yang disampaikannya apa.
"Orang sering melihat di ujungnya saja anak bersuara berpendapat gitu loh tapi kemampuan untuk mengartikulasikan pendapat, kemampuan untuk menjelaskan gagasan itu yang tidak pernah diperhatikan dengan baik," imbuh ia.
Namun, Andi mengatakan ada persoalan lain yang juga tak kalah pentingnya terkait fenomena anak ikut demonstrasi di berbagai daerah terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Masalah itu yakni dimana hak anak untuk berpendapat justru dimanfaatkan segelintir orang dengan cara memobilisasi anak untuk mengikuti demo tanpa tahu pasti aspirasi apa yang ingin disampaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Dukung Transformasi Perbankan Nasional, BRI Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI
-
Siap-Siap! Besok PLN Padamkan Listrik di Palembang
-
Sumsel Capai Level Digital Tertinggi, BI Dorong Penguatan Proses Transaksi Daerah
-
PTBA Sukses Gelar Kompetisi Safety Driving untuk Keselamatan Berkendara di Area Tambang