Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Ilustrasi buku nikah.

Untuk diketahui, terhitung 19 Oktober hingga 1 Desember 2020 pelaksanaan hajatan yang menyebabkan perkumpulan orang banyak tidak diperbolehkan Pemkot Pagaralam.

Sementara, pelaksanaan akad nikah bagi setiap pasangan calon pengantin dilaksanakan di KUA.

Keputusan tersebut berdasar pada kesepakatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam, dengan Forkopimda dan unsur organisasi keagamaan Nomor: 5/Satgas.Covid/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan.

Baca Juga: Viral Bupati Blora Joget di Hajatan Tanpa Masker, Langsung Ditegur Ganjar

Load More