SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam Sumatera Selatan yang tidak memperkenankan adanya acara mengumpulkan banyak orang mulai 19 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020 membuat calon pengantin di wilayah tersebut memajukan jadwal tanggal pernikahan.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam Sumaji tak menampik, jika pada Oktober ini sudah banyak calon pengantin yang mendaftarkan diri ke kantor urusan agama (KUA) yang ada di lima kecamatan untuk pelayanan pernikahan.
"Dan bahkan tak sedikit juga dari mereka (Catin) yang jadwal nikahnya di atas tanggal 19 Oktober," ucap Sumaji seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (14/10/2020).
Sumaji mengatakan, dengan adanya larangan bagi masyarakat Kota Pagaralam menggelar hajatan, tak sedikit pula calon pasangan pengantin yang minta agar jadwal akad nikahnya dimajukan dari tanggal semula.
Baca Juga: Viral Bupati Blora Joget di Hajatan Tanpa Masker, Langsung Ditegur Ganjar
Mereka beralasan, agar saat pelaksanaannya nanti tidak didatangi petugas atau kena sanksi, karena sudah dikeluarkannya aturan itu.
"Secara lisan sudah ada yang menanyakan hal itu bisa atau tidaknya, jika jadwal nikahnya dimajukan, namun saya katakan bahwa ini di kebijakan KUA," ucapnya.
Sumaji menjelaskan, jika tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan pasangan calon pengantin, sebenarnya secara online sudah tercatat. Sehingga, tidak mungkin kalaupun jadwal yang ditetntukan harus berubah.
"Mungkin, kalaupun itu bisa, pelaksanaan nikahnya yang dimajukan namun pencatatanya tetap sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Sumaji menambahkan, dengan dikembalikanya akad nikah di KUA, dipastikan tidak akan ada kendala karena jadwalnya pun pasti diatur semaksimal mungkin, agar semuanya terlayani.
Baca Juga: Gelar Hajatan Saat Pandemi, Kasat Intel Polres Serdang Bedagai Dicopot
"Hanya saja bagi (calon pengantin) yang minta pelayanan nikah, namun bertepatan dengan hari libur atau bukan jam kerja tidak digratiskan, dan tetap harus setor ke Bank yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Untuk diketahui, terhitung 19 Oktober hingga 1 Desember 2020 pelaksanaan hajatan yang menyebabkan perkumpulan orang banyak tidak diperbolehkan Pemkot Pagaralam.
Sementara, pelaksanaan akad nikah bagi setiap pasangan calon pengantin dilaksanakan di KUA.
Keputusan tersebut berdasar pada kesepakatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam, dengan Forkopimda dan unsur organisasi keagamaan Nomor: 5/Satgas.Covid/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
Terkini
-
Promo Alfamart 'Paling Murah Sejagat' Kembali, Nikmati Harga Termurah Sampai 15 Juni
-
7 Fakta Ustaz Yahya Waloni yang Baru Wafat: Kisah Hijrah Pendeta ke Pendakwah Kontroversi
-
Harga Minyak Goreng dan Popok Bayi Turun, Ini Promo Alfamart Spesial Idul Adha
-
Dari Rumah Sakit ke Lapangan Hijau, Direktur RS Siti Fatimah Jadi Manajer Sumsel United
-
Mau Beli Mobil Baru? Simak Dulu 5 Tips Test Drive Ini