SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam Sumatera Selatan yang tidak memperkenankan adanya acara mengumpulkan banyak orang mulai 19 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020 membuat calon pengantin di wilayah tersebut memajukan jadwal tanggal pernikahan.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam Sumaji tak menampik, jika pada Oktober ini sudah banyak calon pengantin yang mendaftarkan diri ke kantor urusan agama (KUA) yang ada di lima kecamatan untuk pelayanan pernikahan.
"Dan bahkan tak sedikit juga dari mereka (Catin) yang jadwal nikahnya di atas tanggal 19 Oktober," ucap Sumaji seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (14/10/2020).
Sumaji mengatakan, dengan adanya larangan bagi masyarakat Kota Pagaralam menggelar hajatan, tak sedikit pula calon pasangan pengantin yang minta agar jadwal akad nikahnya dimajukan dari tanggal semula.
Mereka beralasan, agar saat pelaksanaannya nanti tidak didatangi petugas atau kena sanksi, karena sudah dikeluarkannya aturan itu.
"Secara lisan sudah ada yang menanyakan hal itu bisa atau tidaknya, jika jadwal nikahnya dimajukan, namun saya katakan bahwa ini di kebijakan KUA," ucapnya.
Sumaji menjelaskan, jika tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan pasangan calon pengantin, sebenarnya secara online sudah tercatat. Sehingga, tidak mungkin kalaupun jadwal yang ditetntukan harus berubah.
"Mungkin, kalaupun itu bisa, pelaksanaan nikahnya yang dimajukan namun pencatatanya tetap sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Sumaji menambahkan, dengan dikembalikanya akad nikah di KUA, dipastikan tidak akan ada kendala karena jadwalnya pun pasti diatur semaksimal mungkin, agar semuanya terlayani.
Baca Juga: Viral Bupati Blora Joget di Hajatan Tanpa Masker, Langsung Ditegur Ganjar
"Hanya saja bagi (calon pengantin) yang minta pelayanan nikah, namun bertepatan dengan hari libur atau bukan jam kerja tidak digratiskan, dan tetap harus setor ke Bank yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Untuk diketahui, terhitung 19 Oktober hingga 1 Desember 2020 pelaksanaan hajatan yang menyebabkan perkumpulan orang banyak tidak diperbolehkan Pemkot Pagaralam.
Sementara, pelaksanaan akad nikah bagi setiap pasangan calon pengantin dilaksanakan di KUA.
Keputusan tersebut berdasar pada kesepakatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam, dengan Forkopimda dan unsur organisasi keagamaan Nomor: 5/Satgas.Covid/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa