SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam Sumatera Selatan yang tidak memperkenankan adanya acara mengumpulkan banyak orang mulai 19 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020 membuat calon pengantin di wilayah tersebut memajukan jadwal tanggal pernikahan.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam Sumaji tak menampik, jika pada Oktober ini sudah banyak calon pengantin yang mendaftarkan diri ke kantor urusan agama (KUA) yang ada di lima kecamatan untuk pelayanan pernikahan.
"Dan bahkan tak sedikit juga dari mereka (Catin) yang jadwal nikahnya di atas tanggal 19 Oktober," ucap Sumaji seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (14/10/2020).
Sumaji mengatakan, dengan adanya larangan bagi masyarakat Kota Pagaralam menggelar hajatan, tak sedikit pula calon pasangan pengantin yang minta agar jadwal akad nikahnya dimajukan dari tanggal semula.
Baca Juga: Viral Bupati Blora Joget di Hajatan Tanpa Masker, Langsung Ditegur Ganjar
Mereka beralasan, agar saat pelaksanaannya nanti tidak didatangi petugas atau kena sanksi, karena sudah dikeluarkannya aturan itu.
"Secara lisan sudah ada yang menanyakan hal itu bisa atau tidaknya, jika jadwal nikahnya dimajukan, namun saya katakan bahwa ini di kebijakan KUA," ucapnya.
Sumaji menjelaskan, jika tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan pasangan calon pengantin, sebenarnya secara online sudah tercatat. Sehingga, tidak mungkin kalaupun jadwal yang ditetntukan harus berubah.
"Mungkin, kalaupun itu bisa, pelaksanaan nikahnya yang dimajukan namun pencatatanya tetap sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Sumaji menambahkan, dengan dikembalikanya akad nikah di KUA, dipastikan tidak akan ada kendala karena jadwalnya pun pasti diatur semaksimal mungkin, agar semuanya terlayani.
Baca Juga: Gelar Hajatan Saat Pandemi, Kasat Intel Polres Serdang Bedagai Dicopot
"Hanya saja bagi (calon pengantin) yang minta pelayanan nikah, namun bertepatan dengan hari libur atau bukan jam kerja tidak digratiskan, dan tetap harus setor ke Bank yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sederet Risiko Buruk Nikah Siri yang Marak di Indonesia, Status Hukum Anak hingga Waris Terancam!
-
Kekayaan Danilla Riyadi: Penyanyi Kondang yang Pilih Menikah Sederhana di KUA
-
Koar-Koar Firdaus Oiwobo Saingi Vicky Prasetyo Sudah 39 Kali Nikah: Sampai Di-blacklist KUA!
-
Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan
-
Mau Nikah di 2025? Cek Dulu Dokumen Wajib untuk Wanita!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan