SuaraSumsel.id - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam Sumatera Selatan yang tidak memperkenankan adanya acara mengumpulkan banyak orang mulai 19 Oktober 2020 hingga 1 Desember 2020 membuat calon pengantin di wilayah tersebut memajukan jadwal tanggal pernikahan.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam Sumaji tak menampik, jika pada Oktober ini sudah banyak calon pengantin yang mendaftarkan diri ke kantor urusan agama (KUA) yang ada di lima kecamatan untuk pelayanan pernikahan.
"Dan bahkan tak sedikit juga dari mereka (Catin) yang jadwal nikahnya di atas tanggal 19 Oktober," ucap Sumaji seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (14/10/2020).
Sumaji mengatakan, dengan adanya larangan bagi masyarakat Kota Pagaralam menggelar hajatan, tak sedikit pula calon pasangan pengantin yang minta agar jadwal akad nikahnya dimajukan dari tanggal semula.
Mereka beralasan, agar saat pelaksanaannya nanti tidak didatangi petugas atau kena sanksi, karena sudah dikeluarkannya aturan itu.
"Secara lisan sudah ada yang menanyakan hal itu bisa atau tidaknya, jika jadwal nikahnya dimajukan, namun saya katakan bahwa ini di kebijakan KUA," ucapnya.
Sumaji menjelaskan, jika tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan pasangan calon pengantin, sebenarnya secara online sudah tercatat. Sehingga, tidak mungkin kalaupun jadwal yang ditetntukan harus berubah.
"Mungkin, kalaupun itu bisa, pelaksanaan nikahnya yang dimajukan namun pencatatanya tetap sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Sumaji menambahkan, dengan dikembalikanya akad nikah di KUA, dipastikan tidak akan ada kendala karena jadwalnya pun pasti diatur semaksimal mungkin, agar semuanya terlayani.
Baca Juga: Viral Bupati Blora Joget di Hajatan Tanpa Masker, Langsung Ditegur Ganjar
"Hanya saja bagi (calon pengantin) yang minta pelayanan nikah, namun bertepatan dengan hari libur atau bukan jam kerja tidak digratiskan, dan tetap harus setor ke Bank yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Untuk diketahui, terhitung 19 Oktober hingga 1 Desember 2020 pelaksanaan hajatan yang menyebabkan perkumpulan orang banyak tidak diperbolehkan Pemkot Pagaralam.
Sementara, pelaksanaan akad nikah bagi setiap pasangan calon pengantin dilaksanakan di KUA.
Keputusan tersebut berdasar pada kesepakatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam, dengan Forkopimda dan unsur organisasi keagamaan Nomor: 5/Satgas.Covid/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun