Tasmalinda
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

“Namun sebelum itu, semua upaya administrasi di tingkat Bawaslu harus sudah ditempuh, meski ada hambatan juga dalam kasus ini karena nanti dihadapkan pada objek yg dikecualikan,” ungkap ia.

Ia menegaskan jika kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus diskualifikasi pada daerah lainnya. Proses pendiskualifikasinya perlu dicermati, sehingga pilihan langkah hukumannya pun akan berbeda.

Load More