SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian resort kota besar atau Polrestabes Palembang menetapkan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Senin (12/10/2020) malam.
Dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasatreskrim AKBP Nuryono, pengamanan unjuk rasa pada hari kelima, atau Senin (12/10/2020), sebanyak 65 orang.
“Kita mengevakuasi sejumlah pelajar, pemuda pada rasa unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Senin malam.
Dari 65 orang ini, satu orang berinisial AM, 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni 212 dan 213 KUHP.
“Ada beberapa alat bukti yang diamankan sekaligus keterangan saksi-saksi,” tutup Anom.
Polisi menyebut mengamankan sejumlah anak sekolah di stadion Kamboja, tersangka AM berupaya menghentikan tindakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LMND Muhammad Asrul menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum atas penahanan Ketua LMND Palembang.
“Kami sangat terkejut, penetapan dilakukan pada malam hari. Lalu, pasal yang dikenakan sangat karet,” kata ia.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
Ia pun mengintruksikan agar LMND se Indonesia bisa mengangkat isu penahanan sebagai bentuk represif dari aparat kepolisian.
Asrul mengklarifikasi jika gerakan mahasiswa dan rakyat bukan gerakan akibat hoaks ataupun oleh partai politik manapun yang dituduhkan pemerintah.
“Ini gerakan rakyat yang benar-benar lahir dari akar rumput, akibat beberapa kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak peduli terhadap nasib rakyat, seperti UU Omnibuslaw, Revisi UU-KPK, RKUHP, UU-Minerba, Kenaikan BPJS,” terang ia.
Aksi massa yang dilakukan ialah perlawanan rakyat yang resah akan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan undang-undang yang sejak awal pembahasan sudah ditentang oleh gerakan rakyat.
“Mendesak aparat kepolisian agar tidak represifitas dan penangkapan mahasiswa, dan segera bebaskan massa aksi yang ditangkap dalam perjuangan menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Asrul.
Ia menyatakan jika penangkapan dan represifitas malah justru tidak menyurutkan perlawanan rakyat tetapi justru akan semakin menguatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Film 'Mother Earth' Jadi Titik Balik, Warga Semende Ingin Terus Menjaga Adat Tunggu Tubang
-
Viral Jaksa Gadungan di OKI Sempat Minta Pengawalan ke Kodim, Motifnya Bikin Terharu
-
Persahabatan Berujung Maut: Dendam Hinaan Bikin Pria di OKI Tega Tembak Mati Sahabat Sendiri
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah
-
Cuan Kilat! 8 Link DANA Kaget Hari Ini Resmi Dibuka, Buruan Klaim Sebelum Limit Habis