SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian resort kota besar atau Polrestabes Palembang menetapkan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Senin (12/10/2020) malam.
Dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasatreskrim AKBP Nuryono, pengamanan unjuk rasa pada hari kelima, atau Senin (12/10/2020), sebanyak 65 orang.
“Kita mengevakuasi sejumlah pelajar, pemuda pada rasa unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja,” ujarnya, Senin malam.
Dari 65 orang ini, satu orang berinisial AM, 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni 212 dan 213 KUHP.
“Ada beberapa alat bukti yang diamankan sekaligus keterangan saksi-saksi,” tutup Anom.
Polisi menyebut mengamankan sejumlah anak sekolah di stadion Kamboja, tersangka AM berupaya menghentikan tindakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LMND Muhammad Asrul menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum atas penahanan Ketua LMND Palembang.
“Kami sangat terkejut, penetapan dilakukan pada malam hari. Lalu, pasal yang dikenakan sangat karet,” kata ia.
Baca Juga: Sambut Piala Dunia U-20, Pemprov Sumsel Alokasikan Rp56 Miliar
Ia pun mengintruksikan agar LMND se Indonesia bisa mengangkat isu penahanan sebagai bentuk represif dari aparat kepolisian.
Asrul mengklarifikasi jika gerakan mahasiswa dan rakyat bukan gerakan akibat hoaks ataupun oleh partai politik manapun yang dituduhkan pemerintah.
“Ini gerakan rakyat yang benar-benar lahir dari akar rumput, akibat beberapa kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak peduli terhadap nasib rakyat, seperti UU Omnibuslaw, Revisi UU-KPK, RKUHP, UU-Minerba, Kenaikan BPJS,” terang ia.
Aksi massa yang dilakukan ialah perlawanan rakyat yang resah akan pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan undang-undang yang sejak awal pembahasan sudah ditentang oleh gerakan rakyat.
“Mendesak aparat kepolisian agar tidak represifitas dan penangkapan mahasiswa, dan segera bebaskan massa aksi yang ditangkap dalam perjuangan menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Asrul.
Ia menyatakan jika penangkapan dan represifitas malah justru tidak menyurutkan perlawanan rakyat tetapi justru akan semakin menguatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan Operasi Narkoba Digagalkan Massa di OKU Timur, Polisi Terpaksa Mundur
-
Sumsel Dikepung Bencana? Sepanjang 2025 Terjadi 284 Kejadian, Banjir Mendominasi
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional