SuaraSumsel.id - Pasangan petahana asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam dan pasangannya, Endang PU direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Hal ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Dalam rekomendasi itu dinyatakan pasangan petahanan Ilyas Panji Alam dan Endang harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretantak tahun 2020 ini.
Keputusan diskualifikasi ini menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum pasangan lawannya, Panca-Ardani.
Dalam gugatannya, pasangan ini mengatakan KPU sebagai penyelenggara tidak cermat dalam menetapkan peserta Pilkada, 9 Desember ini.
Baca Juga: Makanan Ini Tak Direkomendasikan Untuk Sarapan, Ada Kesukaanmu?
“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata Kuasa Hukum pasangan Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra kepada awak media, Jumat (26/9/2020) usai melaporkan gugatan pada Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang Dhaby.
Dari temuan pelanggaran tersebut, kata Dhaby, dengan merunjuk pada pasal 71 ayat 2, 3, 5 UU tahun 10 tahun 2016 jo PKPU nomor 89 tahun 2018, maka pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Baca Juga: Surat Pernyataan Ini Lebay, Polisi di Palembang Larang Mahasiswa Aksi
Menanggapi rekomendari dari Banwaslu Ogan Ilir ini, Ketua KPU Ogan Ilir Masuryati membenarkan rekomendasi dari Banwaslu tersebut. Pihak KPU menerima rekomendasi tersebut pada 5 Oktober lalu.
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang