SuaraSumsel.id - Pasangan petahana asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam dan pasangannya, Endang PU direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Hal ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Dalam rekomendasi itu dinyatakan pasangan petahanan Ilyas Panji Alam dan Endang harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretantak tahun 2020 ini.
Keputusan diskualifikasi ini menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum pasangan lawannya, Panca-Ardani.
Dalam gugatannya, pasangan ini mengatakan KPU sebagai penyelenggara tidak cermat dalam menetapkan peserta Pilkada, 9 Desember ini.
“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata Kuasa Hukum pasangan Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra kepada awak media, Jumat (26/9/2020) usai melaporkan gugatan pada Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang Dhaby.
Dari temuan pelanggaran tersebut, kata Dhaby, dengan merunjuk pada pasal 71 ayat 2, 3, 5 UU tahun 10 tahun 2016 jo PKPU nomor 89 tahun 2018, maka pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Baca Juga: Makanan Ini Tak Direkomendasikan Untuk Sarapan, Ada Kesukaanmu?
Menanggapi rekomendari dari Banwaslu Ogan Ilir ini, Ketua KPU Ogan Ilir Masuryati membenarkan rekomendasi dari Banwaslu tersebut. Pihak KPU menerima rekomendasi tersebut pada 5 Oktober lalu.
Sampai dengan 11 Oktober, rekomendasi Banwaslu Ogan Ilir masih dalam proses pembahasan, pengkajian dan pembelajaran oleh KPU.
“Benar ada rekomendasi itu, kita sudah terima tetapi masih akan kita bahas. Sampai sekarang masih dikaji dan memang membutuhkan waktu,” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (11/10/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya
-
Emas Dilepas Demi Lebaran, Warga Ini Rela Jual Perhiasan Agar Bisa Pulang Kampung
-
BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026
-
6 Cara Hemat BBM dan Energi dari Herman Deru, Saat Lebaran Warga Diminta Siaga Ekonomi Global