SuaraSumsel.id - Pasangan petahana asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam dan pasangannya, Endang PU direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Hal ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Dalam rekomendasi itu dinyatakan pasangan petahanan Ilyas Panji Alam dan Endang harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretantak tahun 2020 ini.
Keputusan diskualifikasi ini menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum pasangan lawannya, Panca-Ardani.
Dalam gugatannya, pasangan ini mengatakan KPU sebagai penyelenggara tidak cermat dalam menetapkan peserta Pilkada, 9 Desember ini.
Baca Juga: Makanan Ini Tak Direkomendasikan Untuk Sarapan, Ada Kesukaanmu?
“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata Kuasa Hukum pasangan Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra kepada awak media, Jumat (26/9/2020) usai melaporkan gugatan pada Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang Dhaby.
Dari temuan pelanggaran tersebut, kata Dhaby, dengan merunjuk pada pasal 71 ayat 2, 3, 5 UU tahun 10 tahun 2016 jo PKPU nomor 89 tahun 2018, maka pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Baca Juga: Surat Pernyataan Ini Lebay, Polisi di Palembang Larang Mahasiswa Aksi
Menanggapi rekomendari dari Banwaslu Ogan Ilir ini, Ketua KPU Ogan Ilir Masuryati membenarkan rekomendasi dari Banwaslu tersebut. Pihak KPU menerima rekomendasi tersebut pada 5 Oktober lalu.
Sampai dengan 11 Oktober, rekomendasi Banwaslu Ogan Ilir masih dalam proses pembahasan, pengkajian dan pembelajaran oleh KPU.
“Benar ada rekomendasi itu, kita sudah terima tetapi masih akan kita bahas. Sampai sekarang masih dikaji dan memang membutuhkan waktu,” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (11/10/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini