SuaraSumsel.id - Pasangan petahana asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam dan pasangannya, Endang PU direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Hal ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Dalam rekomendasi itu dinyatakan pasangan petahanan Ilyas Panji Alam dan Endang harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretantak tahun 2020 ini.
Keputusan diskualifikasi ini menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum pasangan lawannya, Panca-Ardani.
Dalam gugatannya, pasangan ini mengatakan KPU sebagai penyelenggara tidak cermat dalam menetapkan peserta Pilkada, 9 Desember ini.
“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata Kuasa Hukum pasangan Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra kepada awak media, Jumat (26/9/2020) usai melaporkan gugatan pada Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang Dhaby.
Dari temuan pelanggaran tersebut, kata Dhaby, dengan merunjuk pada pasal 71 ayat 2, 3, 5 UU tahun 10 tahun 2016 jo PKPU nomor 89 tahun 2018, maka pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Baca Juga: Makanan Ini Tak Direkomendasikan Untuk Sarapan, Ada Kesukaanmu?
Menanggapi rekomendari dari Banwaslu Ogan Ilir ini, Ketua KPU Ogan Ilir Masuryati membenarkan rekomendasi dari Banwaslu tersebut. Pihak KPU menerima rekomendasi tersebut pada 5 Oktober lalu.
Sampai dengan 11 Oktober, rekomendasi Banwaslu Ogan Ilir masih dalam proses pembahasan, pengkajian dan pembelajaran oleh KPU.
“Benar ada rekomendasi itu, kita sudah terima tetapi masih akan kita bahas. Sampai sekarang masih dikaji dan memang membutuhkan waktu,” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (11/10/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden