SuaraSumsel.id - Pasangan petahana asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam dan pasangannya, Endang PU direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Hal ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Dalam rekomendasi itu dinyatakan pasangan petahanan Ilyas Panji Alam dan Endang harus didiskualifikasi sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seretantak tahun 2020 ini.
Keputusan diskualifikasi ini menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum pasangan lawannya, Panca-Ardani.
Dalam gugatannya, pasangan ini mengatakan KPU sebagai penyelenggara tidak cermat dalam menetapkan peserta Pilkada, 9 Desember ini.
“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata Kuasa Hukum pasangan Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra kepada awak media, Jumat (26/9/2020) usai melaporkan gugatan pada Bawaslu Ogan Ilir.
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daerah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang Dhaby.
Dari temuan pelanggaran tersebut, kata Dhaby, dengan merunjuk pada pasal 71 ayat 2, 3, 5 UU tahun 10 tahun 2016 jo PKPU nomor 89 tahun 2018, maka pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.
Baca Juga: Makanan Ini Tak Direkomendasikan Untuk Sarapan, Ada Kesukaanmu?
Menanggapi rekomendari dari Banwaslu Ogan Ilir ini, Ketua KPU Ogan Ilir Masuryati membenarkan rekomendasi dari Banwaslu tersebut. Pihak KPU menerima rekomendasi tersebut pada 5 Oktober lalu.
Sampai dengan 11 Oktober, rekomendasi Banwaslu Ogan Ilir masih dalam proses pembahasan, pengkajian dan pembelajaran oleh KPU.
“Benar ada rekomendasi itu, kita sudah terima tetapi masih akan kita bahas. Sampai sekarang masih dikaji dan memang membutuhkan waktu,” ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Minggu (11/10/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI