SuaraSumsel.id - Penahanan mahasiswa saat aksi menolak UU Omnibus Law mendapatkan kekesalan dari elemen mahasiswa. Para pelajar dan mahasiswa ditahan lebih dari 24 jam.
Diutarakan Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya atau Unsri, Bagas Pratama, seorang mahasiwa Unsri ditahan sebelum aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Penahanan berlangsung sebelum aksi dimulai oleh para mahasiswa.
Mahasiswa itu mengendarai motor dengan seorang mahasiswa kampus lainnya dan mengarah ke kantor gubernur guna mengikuti aksi.
Pada posisi lebih jauh sekitar 500 meter dari rombongan mahasiswa lainnya, mahasiswa Fakultas Teknik ini malah diamankan oleh polisi tak berseragam.
Saat diamankan, ia dan temannya diminta untuk melepaskan almamater yang digunakan dan langsung dibawa ke kantor polisi. “Sebelum aksi mereka ditangkap, jadi hitungan kami, jika teman kami itu sudah diamankan lebih dari 24 jam,” ujar Bagas.
Ia menilai penahanan terhadap pelajar dan mahasiswa ialah tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian. Para mahasiswa yang ditahan malah tidak melakukan kegiatan melanggar hukum.
“Kami menyesalkan penahanan yang dilakukan polisi. Pertama, menahan dengan represif, peserta aksi tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, dan waktu penahanan (pemeriksaan) sudah melebihi aturan hukumnya, 1x24 jam,” terang dia.
Ia mengingatkan agar pihak kepolisian tidak berlebihan menyikapi aksi yang dilakukan mahasiswa, terutama penyampaian aspirasi mengenai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengrusakan 3 Mobil saat Aksi Omnibus Law
“Di situasi pandemi ini, penahanan harus mempertimbangkan kelayakan kesehatan. Dari teman kami menceritakan, ada lokasi atau situasi yang tidak layak mereka terima,” tutup ia.
Pada Sabtu (10/10/2020) malam, BEM Unsri mendampingi pihak keluarga menjemput mahasiswa yang ditahan saat aksi menolak UU Omnibus Law.
Hal yang sama diutarakan Ayu, perwakilan dari keluarga mahasiswa yang ditahan saat aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law berlangsung di kantor Pemprov Sumatera Selatan.
Ia menceritakan harus menunggu lama atas proses pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada keponakannya.
Si keponakan yang ditahan pada pukul 10.00 wib pada Jumat (10/10/2020) harus bermalam di kantor polisi dan baru bisa dibebaskan pada Sabtu (22/10/2020) malam.
“Saya kecewa, proses pemeriksaan sangat lama. Saya sudah menunggu dari jam 9 pagi dan baru pada pukul 11 malam keesokkan harinya, adik keponakan saya dilepas. Itupun saya pertanyakan, kenapa 31 jam harus ditahan di polisi tanpa ada unsur pelanggaran hukum sedikit pun,” ujarnya kepada suara.com, Sabtu malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Bosan Avatar Biasa? Ini Kumpulan Cara Bikin Miniatur AI 'Hero'-mu untuk Profil Steam & Discord
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
Bunga Bukan Cuma Buat Cewek, Kayu Bukan Cuma Buat Cowok. Bongkar Tren Parfum Genderless
-
Nyesek! Cuma Nunggak Paylater, KPR Ditolak? Ini 5 Cara 'Cuci Nama' di SLIK OJK
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner