SuaraSumsel.id - Penahanan mahasiswa saat aksi menolak UU Omnibus Law mendapatkan kekesalan dari elemen mahasiswa. Para pelajar dan mahasiswa ditahan lebih dari 24 jam.
Diutarakan Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya atau Unsri, Bagas Pratama, seorang mahasiwa Unsri ditahan sebelum aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Penahanan berlangsung sebelum aksi dimulai oleh para mahasiswa.
Mahasiswa itu mengendarai motor dengan seorang mahasiswa kampus lainnya dan mengarah ke kantor gubernur guna mengikuti aksi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengrusakan 3 Mobil saat Aksi Omnibus Law
Pada posisi lebih jauh sekitar 500 meter dari rombongan mahasiswa lainnya, mahasiswa Fakultas Teknik ini malah diamankan oleh polisi tak berseragam.
Saat diamankan, ia dan temannya diminta untuk melepaskan almamater yang digunakan dan langsung dibawa ke kantor polisi. “Sebelum aksi mereka ditangkap, jadi hitungan kami, jika teman kami itu sudah diamankan lebih dari 24 jam,” ujar Bagas.
Ia menilai penahanan terhadap pelajar dan mahasiswa ialah tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian. Para mahasiswa yang ditahan malah tidak melakukan kegiatan melanggar hukum.
“Kami menyesalkan penahanan yang dilakukan polisi. Pertama, menahan dengan represif, peserta aksi tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum, dan waktu penahanan (pemeriksaan) sudah melebihi aturan hukumnya, 1x24 jam,” terang dia.
Ia mengingatkan agar pihak kepolisian tidak berlebihan menyikapi aksi yang dilakukan mahasiswa, terutama penyampaian aspirasi mengenai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Enam Pembobol Rekening BRI Rp1 Miliar di Palembang, Divonis 4 Tahun
“Di situasi pandemi ini, penahanan harus mempertimbangkan kelayakan kesehatan. Dari teman kami menceritakan, ada lokasi atau situasi yang tidak layak mereka terima,” tutup ia.
Pada Sabtu (10/10/2020) malam, BEM Unsri mendampingi pihak keluarga menjemput mahasiswa yang ditahan saat aksi menolak UU Omnibus Law.
Hal yang sama diutarakan Ayu, perwakilan dari keluarga mahasiswa yang ditahan saat aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law berlangsung di kantor Pemprov Sumatera Selatan.
Ia menceritakan harus menunggu lama atas proses pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada keponakannya.
Si keponakan yang ditahan pada pukul 10.00 wib pada Jumat (10/10/2020) harus bermalam di kantor polisi dan baru bisa dibebaskan pada Sabtu (22/10/2020) malam.
“Saya kecewa, proses pemeriksaan sangat lama. Saya sudah menunggu dari jam 9 pagi dan baru pada pukul 11 malam keesokkan harinya, adik keponakan saya dilepas. Itupun saya pertanyakan, kenapa 31 jam harus ditahan di polisi tanpa ada unsur pelanggaran hukum sedikit pun,” ujarnya kepada suara.com, Sabtu malam.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024