SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan enam tersangka pada pengrusakan tiga mobil dinas milik kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan.
Awalnya, polisi menetapkan dua orang tersangka atas pengrusakan sejumlah fasilitas negara. Namun, pada Jumat (9/10/2020), polisi kembali menetapkan empat orang tersangka atas pengrusakan mobil dinas tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pelaku perusakan mobil milik kepolisian menjadi enam pelaku setelah empat orang kembali diamankan.
Mereka ditangkap Unit Jatanras Polda Sumsel karena merusak mobil milik polisi saat aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Sumsel pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Baca Juga: Viral Video Massa Pendemo Pekanbaru Rusak dan Gulingkan Mobil Polisi
“Sudah enam pelaku kita tangkap. Mereka itu melakukan perusakan fasilitas negara hingga mobil kepolisian,” ujar Anom pada Jumat (9/10/2020).
Keenam pelaku tersebut rata-rata masih di bawah umur. Mereka ialah inisial HI (19), RI (16), MI (16), ED (16), DW (20), dan GT (17).
“Kita menyayangkan ini. Saat ini pelaku lainnya masih terus diburu. Kerusakan mobil ada tiga. Pertama mobil Pam Obvit, mobil Provist, serta ambulance polisi,” ungkap ia.
Masih kata Anom, meskipun rata-rata di bawah umur mereka yang terbukti merusak fasilitas negara terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakkan.
“Mereka (enam pelaku perusak mobil polisi) yang diamankan dengan barang bukti dari rekaman CCTV. Ancaman penjara paling lama lima tahun,” singkat ia.
Baca Juga: Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu para pelaku perusak fasilitas negara lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional