SuaraSumsel.id - Seorang notaris di kota Palembang, ME akhirnya ditahan setelah dilaporkan ke kepolisian atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, GT, 45 tahun.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma membenarkan penahanan oknum notaris tersebut.
Oknum ME menginap di balik jeruji besi setelah jaksa memutuskan untuk menahan yang bersangkutan beberapa hari yang lalu.
“Tersangka ME dilaporkan istrinya GT pada 24 Mei lalu. Kita akhirnya tahan usai pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” ujar dia pada Jumat (2/10/2020).
Tersangka ME kini tengah mendekam di sel tahanan Polsek KP3 Boombaru Palembang. Setelah dilakukan penahanan, pihak kejaksaan akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
“Segera dilimpahkan untuk disidang,” sambungnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada pertengahan Mei lalu, sekitar sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ME sedang video call dengan keluarganya namun usai video call, ME kepergok menghubungi wanita lainnya.
Saat itu, korban melihat dari balik pintu, ME sedang asyik video call dengan seorang perempuan sebelum akhirnya bertengkar hebat yang berujung KDRT dan membuat korban melapor Ke Mapolsek Sukarami.
Hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolrestabes Palembang serta dilakukan penahanan oleh kejaksaan setelah dilimpahkan.
Baca Juga: Menilik Sekolah Kopi Basemah Pagaralam di Sumsel, Bisa Sambil Ngopi
Pria yang berprofesi sebagai notaris tersebut didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati membantah keras kalau dirinya telah menganiaya terhadap istrinya.
“Semua tuduhan dalam laporan pelapor terhadap klien kami sebagai pelaku KDRT semuanya nol besar alias tidak benar. Jangan sampai ada penafsiran di masyarakat seolah-olah klien kami sebagai yang kejam di kasus itu,” tutup Titis.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?