SuaraSumsel.id - Komisi Uni Eropa menerbitkann regulasi 20202/1085 menggantikan regulasi 396/2005 membatasi batas maksimal residu chlorpyrifos dan chlorpyrifos - methyl dalam produk pangan.
Dalam aturan itu, menyepakati menurunkan batas kandungan residu dari yang mulanya 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) produk menjadi 0,01 mg per kg.
Regulasi ini dinilai Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel mengakui tidak bermasalah menyusul aturan terbaru mengenai batas maksimal residu pestisida yang bakal diberlakukan pada 13 November 2020 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Rudi Arpian mengatakan dengan diterapkan aturan terbaru mengenai batas maksimal residu pestisida kopi belum berdampak terhadap kopi di wilayahnya.
“Kita (Sumsel) tidak masalah soal aturan itu. Apalagi petani kita jarang menggunakan pupuk dan pestisida, malah saat ini kita sudah mengembangkan kopi organik,” ujar dia kepada Suara.com pada Kamis (1/10/2020).
Pengembangan kopi organik di Sumsel dilakukan di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Ia membeberkan kini sudah ada tiga kelompok tani yang mengantongi sertifikat produk organik dari lembaga sertifikasi organik BIOcert. Pertama Kelompok Tani (KT) Bhineka Tunggal Ika asal Desa Sumber Karya, Kabupaten Lahat, KT Harapan Jaya asal Desa Pekuwolan Buay Rawan, dan KT Sinar Mulya asal Desa Bedeng Tiga, Kabupaten OKU Selatan.
“Pemerintah setempat juga ingin mengembangkan pengolahan kopi secara organik ke wilayah produksi kopi lainnya, di Sumsel,” kata ia.
Menurut ia, kehadiran kopi organik telah mendapatkan tempat tersendiri di kalangan penikmat kopi di seluruh dunia, terutama pasar Eropa dan Tiongkok.
Baca Juga: Anggota Polda Sumsel Divaksin Influenza, Ahli Mikrobiologi: Gejalanya Sama
“Karena itu, kita mau lebih banyak lagi petani kopi di Sumsel yang bisa menggarap produk organik tersebut. Ya, ini untuk mendorong jumlah varietas kopi di Sumsel,” tambah ia.
Dari sisi harga, ia menyebut, kopi organik memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding kopi biasa. Di pasaran harga biji kopi jenis itu bisa mencapai Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per kg.
“Itu (KT Harapan Jaya) sudah punya pemesan dari Tiongkok sedangkan kelompok tani duanya lagi masih mencari pembeli,” singkat ia.
Ketua Dewan Kopi Provinsi Sumsel Zain Ismed menambahkan kopi organik mempunyai pasar potensial untuk dijual baik di dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat banyak pecinta kopi yang berburu kopi organik hingga ke tingkatan petani.
“Soal pasar itu pasti ada. Tinggal bagaimana kita mempromosikan dan mempertahankan kualitas yang dimiliki,” ungkap ia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun