SuaraSumsel.id - Komisi Uni Eropa menerbitkann regulasi 20202/1085 menggantikan regulasi 396/2005 membatasi batas maksimal residu chlorpyrifos dan chlorpyrifos - methyl dalam produk pangan.
Dalam aturan itu, menyepakati menurunkan batas kandungan residu dari yang mulanya 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) produk menjadi 0,01 mg per kg.
Regulasi ini dinilai Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel mengakui tidak bermasalah menyusul aturan terbaru mengenai batas maksimal residu pestisida yang bakal diberlakukan pada 13 November 2020 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Rudi Arpian mengatakan dengan diterapkan aturan terbaru mengenai batas maksimal residu pestisida kopi belum berdampak terhadap kopi di wilayahnya.
“Kita (Sumsel) tidak masalah soal aturan itu. Apalagi petani kita jarang menggunakan pupuk dan pestisida, malah saat ini kita sudah mengembangkan kopi organik,” ujar dia kepada Suara.com pada Kamis (1/10/2020).
Pengembangan kopi organik di Sumsel dilakukan di Kabupaten Lahat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Ia membeberkan kini sudah ada tiga kelompok tani yang mengantongi sertifikat produk organik dari lembaga sertifikasi organik BIOcert. Pertama Kelompok Tani (KT) Bhineka Tunggal Ika asal Desa Sumber Karya, Kabupaten Lahat, KT Harapan Jaya asal Desa Pekuwolan Buay Rawan, dan KT Sinar Mulya asal Desa Bedeng Tiga, Kabupaten OKU Selatan.
“Pemerintah setempat juga ingin mengembangkan pengolahan kopi secara organik ke wilayah produksi kopi lainnya, di Sumsel,” kata ia.
Menurut ia, kehadiran kopi organik telah mendapatkan tempat tersendiri di kalangan penikmat kopi di seluruh dunia, terutama pasar Eropa dan Tiongkok.
Baca Juga: Anggota Polda Sumsel Divaksin Influenza, Ahli Mikrobiologi: Gejalanya Sama
“Karena itu, kita mau lebih banyak lagi petani kopi di Sumsel yang bisa menggarap produk organik tersebut. Ya, ini untuk mendorong jumlah varietas kopi di Sumsel,” tambah ia.
Dari sisi harga, ia menyebut, kopi organik memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding kopi biasa. Di pasaran harga biji kopi jenis itu bisa mencapai Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per kg.
“Itu (KT Harapan Jaya) sudah punya pemesan dari Tiongkok sedangkan kelompok tani duanya lagi masih mencari pembeli,” singkat ia.
Ketua Dewan Kopi Provinsi Sumsel Zain Ismed menambahkan kopi organik mempunyai pasar potensial untuk dijual baik di dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat banyak pecinta kopi yang berburu kopi organik hingga ke tingkatan petani.
“Soal pasar itu pasti ada. Tinggal bagaimana kita mempromosikan dan mempertahankan kualitas yang dimiliki,” ungkap ia.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa