SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula periode Agustus hingga September 2020 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.
"Program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 31 Oktober 2020. Pemutihan bukan hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," kata Gubernur di Palembang seperti dilansir Antara, Rabu (30/9/2020).
Menurut dia, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi dampak wabah COVID-19
Kemudian untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.
Baca Juga: Setelah Jembatan Penghubung Pulau, Sumsel Target Pelabuhan Tanjung Carat
"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," ujarnya.
Dia menjelaskan selain penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II).
Penghapusan BBNKB-II untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel atau yang nomor polisinya bukan terdaftar domisili daerah ini, kata Gubernur.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Warga Jabar yang Taat Pajak Jangan Iri karena Tak Dapat Pemutihan, Dedi Mulyadi Siapkan Surprise
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR