Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 30 September 2020 | 17:11 WIB
Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula periode Agustus hingga September 2020 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

"Program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 31 Oktober 2020. Pemutihan bukan hanya denda tapi juga termasuk pokoknya, yang menunggak pajak lebih dari setahun cukup membayar satu tahun saja," kata Gubernur di Palembang seperti dilansir Antara, Rabu (30/9/2020).

Menurut dia, perpanjangan program tersebut bertujuan untuk pemulihan ekonomi dampak wabah COVID-19

Kemudian untuk mengedukasi masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun sehingga tidak terjadi lagi tunggakan seperti yang dilakukan selama ini.

Baca Juga: Setelah Jembatan Penghubung Pulau, Sumsel Target Pelabuhan Tanjung Carat

"Saya berharap setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat mulai membiasakan diri membayar pajak dengan tertib," ujarnya.

Dia menjelaskan selain penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II).

Penghapusan BBNKB-II untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel atau yang nomor polisinya bukan terdaftar domisili daerah ini, kata Gubernur.

Load More