SuaraSumsel.id - Polisi masih memburu siapa pemilik sekaligus jaringan ganja yang dibawa dari Provinsi Aceh, yang tertangkap di Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Senin (28/9/2020).
Sehari setelah diamankan, sang supir Denny yang bertindak supir sekaligus kurir menuturkan jika ia mendapatkan imbalan yang cukup menjanjikan jika membawa mobil truk box pengangkut daun ganja tersebut.
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, upah yang diterima mencapai Rp16 juta. Itupun masih bisa mengajukan penambahan biaya jika terjadi permasalahan di perjanalan.
“Masih kita kembangkan jaringannya. Tidak dibawa ke Mapolda Sumsel,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyuaat dihubungi pada Selasa (29/9/2020) siang.
Ia mengatakan Tim Opsnal Narkoba Polres Empat Lawang masih menelusuri pemilik sekaligus pembeli berdasarkan keterangan kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka Denny yang merupakan Semarang, Jawa Tengah tersebut mengaku diberikan upah sebesar Rp 16 juta,” sambungnya.
Pengakuannya, Denny diberangkatkan ke Kota Semarang ke Aceh dengan diberi modal Rp8 juta, kemudian tiba di Aceh akan mendapatkan Rp8 juta sebagai biaya operasional.
“Mobil telah dipersiapkan si pemilik barang,” tegas Wahyu.
Selain itu, kata ia, dari pengakuan tersangka pun saat di tengah perjalanan kehabisan uang boleh juga meminta tambahan ke bandar ganja yang masih dalam penyelidikan sesuai kebutuhannya.
“Bahkan, si bandar itu juga berani menjanjikan uang lebih, asalkan barang haram tersebut (748 kg ganja) selamat sampai ke tujuan,” jelas ia.
Ia memastikan jika ganja itu bukan bertujuan ke Kota Bumi, Lampung melainkan Pulau Jawa. Akan tetapi, dari sebagian paket yang dibawa memang diperuntukkan bagi pembeli di Lampung.
“Yang jelas semua ganja itu akan dibawanya ke Pulau Jawa melalui jalur darat yang melintas di wilayah Empat Lawang menuju ke Lampung dulu,” ungkap ia.
Seperti diketahui, mobil truk box berisi 748 kg ganja asal Aceh itu diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Senin (28/9/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi bukan hanya mengamankan mobil dengan nomor polisi (nopol) B 9877 FCK berisi barang haram itu, melainkan turut menciduk sopir atas nama Denny.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
Link CCTV Bandar Lampung Hari Ini Live, Pantau Arus Mudik Secara Real-Time
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat
-
Aksi DPRD Sumsel Anggarkan Meja Biliar Rp486 Juta Tuai Kritik, Kalina Oktarani Ikutan Miris
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Yuk Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel di Car Free Night Palembang, Transaksi Lebih Hemat
-
Tips Fashion Hijab Kondangan di Palembang agar Tetap Adem dan Nyaman
-
Tips Menata Rumah Minimalis Tipe 36 di Palembang agar Terlihat Luas dan Nyaman
-
Hacks Berburu Pempek Murah di 26 Ilir: Cara Dapat Harga Grosir untuk Stok di Kulkas
-
Jarang Diketahui! 5 Spot Foto Malam di Jembatan Ampera yang Lagi Dicari Wisatawan