SuaraSumsel.id - Polisi masih memburu siapa pemilik sekaligus jaringan ganja yang dibawa dari Provinsi Aceh, yang tertangkap di Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Senin (28/9/2020).
Sehari setelah diamankan, sang supir Denny yang bertindak supir sekaligus kurir menuturkan jika ia mendapatkan imbalan yang cukup menjanjikan jika membawa mobil truk box pengangkut daun ganja tersebut.
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, upah yang diterima mencapai Rp16 juta. Itupun masih bisa mengajukan penambahan biaya jika terjadi permasalahan di perjanalan.
“Masih kita kembangkan jaringannya. Tidak dibawa ke Mapolda Sumsel,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyuaat dihubungi pada Selasa (29/9/2020) siang.
Ia mengatakan Tim Opsnal Narkoba Polres Empat Lawang masih menelusuri pemilik sekaligus pembeli berdasarkan keterangan kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka Denny yang merupakan Semarang, Jawa Tengah tersebut mengaku diberikan upah sebesar Rp 16 juta,” sambungnya.
Pengakuannya, Denny diberangkatkan ke Kota Semarang ke Aceh dengan diberi modal Rp8 juta, kemudian tiba di Aceh akan mendapatkan Rp8 juta sebagai biaya operasional.
“Mobil telah dipersiapkan si pemilik barang,” tegas Wahyu.
Selain itu, kata ia, dari pengakuan tersangka pun saat di tengah perjalanan kehabisan uang boleh juga meminta tambahan ke bandar ganja yang masih dalam penyelidikan sesuai kebutuhannya.
“Bahkan, si bandar itu juga berani menjanjikan uang lebih, asalkan barang haram tersebut (748 kg ganja) selamat sampai ke tujuan,” jelas ia.
Ia memastikan jika ganja itu bukan bertujuan ke Kota Bumi, Lampung melainkan Pulau Jawa. Akan tetapi, dari sebagian paket yang dibawa memang diperuntukkan bagi pembeli di Lampung.
“Yang jelas semua ganja itu akan dibawanya ke Pulau Jawa melalui jalur darat yang melintas di wilayah Empat Lawang menuju ke Lampung dulu,” ungkap ia.
Seperti diketahui, mobil truk box berisi 748 kg ganja asal Aceh itu diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Senin (28/9/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi bukan hanya mengamankan mobil dengan nomor polisi (nopol) B 9877 FCK berisi barang haram itu, melainkan turut menciduk sopir atas nama Denny.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Pertamax Naik, Kurir Paket Serba Salah: Mau Hemat Takut Motor Bermasalah
-
Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite
-
Video Bandar Membara Diburu di Media Sosial, Pemeran Pria Kini Jadi Tersangka
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?
-
Begal Bersenjata Kembali Hantui Palembang, Perempuan Pulang Kerja Jadi Korban, Motor Raib
-
Setelah Jakarta, Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' Bakal Digelar di Palembang Senin Besok
-
Ternyata Budaya Kopi Palembang Dipengaruhi Arab, India, Persia dan Tiongkok
-
Jejak Karier Bambang Ismawan, Eks Kasum TNI yang Kini Pimpin PTBA