Jaringan PKI di Palembang
Dalam buku Kepialangan Politik dan Revolusi (di Palembang) yang ditulis Mestika Zed, 2003 diketahui jika Partai Komunis Indonesia (PKI) masuk di Palembang sejak 1925.
Jika Serikat Islam dikenalkan oleh Tjokroaminoto dari Pulau Jawa maka PKI dikenalkan oleh broker dari Minang Kabau, Sumatera Barat dan Banten.
Sasaran pokoknya ialah pekerja-pekerja tambang di Muara Enim (hampir semua tokoh PKI di Palembang awalnya bergerak di daerah pertambangan).
Mereka menjalin komunikasi dengan para propagandis dari Minang Kabau. Setelah terbantuk cikal bakal partai, para propagandis pulang ke daerahnya.
Beberapa nama tokoh di Palembang yang disebut mengenalkan PKI yakni Burniat, Sudarso dan Saparman.
Burniat bin Mahidin, lahir di Baturaja Ogan Komering, 1903. Ia adalah Serikat Islam di Kabupaten Muara Enim. Setelah lulus dari sekolah rakyat, ia banyak membantu kegiatan orang tua sebagai petani.
Pada tahun 1925 ia bergabung ke Serikat Islam “Merah” dan banyak melakukan kegiatan sebagai Partai Kaum Tani yang merupakan onderbow PKI.
Mereka banyak melakukan kegiatan-kegiatan mengenalkan PKI dan organisasi sayapnya hingga meletus tragedi 1965.
Baca Juga: Setelah Jembatan Penghubung Pulau, Sumsel Target Pelabuhan Tanjung Carat
Di Palembang sendiri cukup banyak memiliki landmark partai ini. Ditemukan tiga landmark atau tugu partai ini di Palembang.
Dari sumber Historia, diketahui ada tiga lokasi pembangunan tugu sebagai landmark partai yang besar di masanya ini, yakni berada di pangkal jembatan Ampera, di jalan Jendral Sudirman, dekat masjid Agung Palembang.
Pada buku Petunjuk Kota Besar Palembang, 1951 yang ditulis HM Akib diketahui jika di Palembang terdapat 45 kantor serikat buruh yang menjadi organisasi pendukung PKI.
Muktamar Ulama Menolak Komunisme
Sejarah lainnya juga mencatat mengenai penolakan pada paham ini di Palembang.
Pada, tanggal 5-8 September 1957 lahir lima point dari Muktamar Ulama se Indonesia yakni menyatakan jika komunisme ialah anti Tuhan, anti demokrasi, komunisme mengajarkan pertentangan kelas, menghilangkan hak perseorangan, dan menjadi serangan dalam kehidupan beragama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?