SuaraSumsel.id - Kepolisan berhasil mengungkap misteri kematian seorang janda berinisial AM yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada 17 Agustus 2020 lalu.
Sebelum tewas, janda berusia 26 tahun itu diperkosa terlebih dahulu oleh lima pelaku. Kini tiga di antaranya telah diamankan aparat kepolisian setempat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan kematian korban tersebut terungkap setelah tiga dari lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhada korban ditangkap.
Ketiga pelaku itu ialah Fikriadi (23), Mirzal Hadi (31), dan Tanhar (43), sedangkan dua pelaku lainnya inisial AE dan BB yang masih bertatus buron masih diburu petugas.
Baca Juga: Mencapai Ratusan Juta, Ini Fakta Tanaman Hias Janda Bolong
“Benar. Kita sudah tangkap tiga pelaku hingga kasus ini terungkap. Jadi, korban itu tewas usai sebelumnya diperkosa oleh mereka (lima pelaku). Dua pelaku lagi masih kita buru,” ujar dia saat dihubungi pada Senin (28/9/2020).
Awalnya petugas mendapat laporan atas penemuan mayat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari sana akhirnya petugas melakukan visum terhadap jasad korban.
Saat itu, sambung ia, ditemukan adanya tanda bekas benturan ditubuh korban. Pihaknya pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
“Sebelumnya korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarha. Sudah tiga hari menghilang,” kata ia.
Pengakuan para pelaku, mulanya korban tengah berada di pinggir sungai. Karena tergiur melihat korban menggunakan busana yang cukup seksi, para pelaku nekat menjerat korban bersama-sama.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Harga Janda Bolong Bisa Tembus Ratusan Juta Rupiah
Setelah menyalurkan nafsunya, pelaku hendak mengangkat korban dalam kondisi setengah sadar. Sayangnya, ketika diangkat tubuh korban justru terhempas ke bebatuan di lokasi kejadian.
“Kepala korban terbentur batu. Para pelaku yang mengetahui korban meninggal langsung melarikan diri,” ungkap ia.
Dalam kasus tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 Juncto 285 KUHP subsider Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disertai pemerkosaan.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Ariel Noah Kini Diisukan Pacari Wulan Guritno, Kemunculan di Bioskop Jadi Pertanda
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Review Novel 'dan Janda Itu Ibuku': Kisah Perjuangan Ibu Menghadapi Stigma
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran