SuaraSumsel.id - Kepolisan berhasil mengungkap misteri kematian seorang janda berinisial AM yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada 17 Agustus 2020 lalu.
Sebelum tewas, janda berusia 26 tahun itu diperkosa terlebih dahulu oleh lima pelaku. Kini tiga di antaranya telah diamankan aparat kepolisian setempat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan kematian korban tersebut terungkap setelah tiga dari lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhada korban ditangkap.
Ketiga pelaku itu ialah Fikriadi (23), Mirzal Hadi (31), dan Tanhar (43), sedangkan dua pelaku lainnya inisial AE dan BB yang masih bertatus buron masih diburu petugas.
Baca Juga: Mencapai Ratusan Juta, Ini Fakta Tanaman Hias Janda Bolong
“Benar. Kita sudah tangkap tiga pelaku hingga kasus ini terungkap. Jadi, korban itu tewas usai sebelumnya diperkosa oleh mereka (lima pelaku). Dua pelaku lagi masih kita buru,” ujar dia saat dihubungi pada Senin (28/9/2020).
Awalnya petugas mendapat laporan atas penemuan mayat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari sana akhirnya petugas melakukan visum terhadap jasad korban.
Saat itu, sambung ia, ditemukan adanya tanda bekas benturan ditubuh korban. Pihaknya pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
“Sebelumnya korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarha. Sudah tiga hari menghilang,” kata ia.
Pengakuan para pelaku, mulanya korban tengah berada di pinggir sungai. Karena tergiur melihat korban menggunakan busana yang cukup seksi, para pelaku nekat menjerat korban bersama-sama.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Harga Janda Bolong Bisa Tembus Ratusan Juta Rupiah
Setelah menyalurkan nafsunya, pelaku hendak mengangkat korban dalam kondisi setengah sadar. Sayangnya, ketika diangkat tubuh korban justru terhempas ke bebatuan di lokasi kejadian.
“Kepala korban terbentur batu. Para pelaku yang mengetahui korban meninggal langsung melarikan diri,” ungkap ia.
Dalam kasus tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 Juncto 285 KUHP subsider Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disertai pemerkosaan.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Suswono Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu, Buntut Ucapan Seksis Saat Kampanye
-
Polemik soal Pernyataan Janda Kaya, Bawaslu DKI Panggil Ulang Cawagub Suswono Hari Ini
-
Dilaporkan Gegara Guyon soal Janda Kaya dan Rasul, Suswono Mangkir Panggilan Baswaslu: Saya Gak Tahu
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Dipolisikan Buntut Isu Janda Kaya Nikahi Pengangguran, Relawan Gibran Curiga Upaya Jegal Suswono di Pilkada
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Langkah Inovatif Bank Sumsel Babel di HUT ke-67 untuk Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif