Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 28 September 2020 | 17:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSumsel.id - Kepolisan berhasil mengungkap misteri kematian seorang janda berinisial AM yang ditemukan tewas di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada 17 Agustus 2020 lalu.

Sebelum tewas, janda berusia 26 tahun itu diperkosa terlebih dahulu oleh lima pelaku. Kini tiga di antaranya telah diamankan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan kematian korban tersebut terungkap setelah tiga dari lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhada korban ditangkap.

Ketiga pelaku itu ialah Fikriadi (23), Mirzal Hadi (31), dan Tanhar (43), sedangkan dua pelaku lainnya inisial AE dan BB yang masih bertatus buron masih diburu petugas.

Baca Juga: Mencapai Ratusan Juta, Ini Fakta Tanaman Hias Janda Bolong

“Benar. Kita sudah tangkap tiga pelaku hingga kasus ini terungkap. Jadi, korban itu tewas usai sebelumnya diperkosa oleh mereka (lima pelaku). Dua pelaku lagi masih kita buru,” ujar dia saat dihubungi pada Senin (28/9/2020).

Awalnya petugas mendapat laporan atas penemuan mayat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari sana akhirnya petugas melakukan visum terhadap jasad korban.

Saat itu, sambung ia, ditemukan adanya tanda bekas benturan ditubuh korban. Pihaknya pun langsung menyelidiki kasus tersebut.

“Sebelumnya korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarha. Sudah tiga hari menghilang,” kata ia.

Pengakuan para pelaku, mulanya korban tengah berada di pinggir sungai. Karena tergiur melihat korban menggunakan busana yang cukup seksi, para pelaku nekat menjerat korban bersama-sama.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Harga Janda Bolong Bisa Tembus Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

Setelah menyalurkan nafsunya, pelaku hendak mengangkat korban dalam kondisi setengah sadar. Sayangnya, ketika diangkat tubuh korban justru terhempas ke bebatuan di lokasi kejadian.

“Kepala korban terbentur batu. Para pelaku yang mengetahui korban meninggal langsung melarikan diri,” ungkap ia.

Dalam kasus tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 Juncto 285 KUHP subsider Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disertai pemerkosaan.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More