Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 26 September 2020 | 19:25 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

Sehingga, KPU harusnya membuat keputusan baru mengganti keputusan penetapan peserta Pilkada yang telah dikeluarkan beberapa hari sebelumnya.

“Harusnya saat pelanggaran ditemukan maka petahana tidak bisa ditetapkan sebagai peserta,” tutup dia.

Menanggapi laporan ini, Ketua Banwaslu Ogan Ilir, Iskandar mengatakan laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi dan dikaji. Mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan sehingga mengugat surat keputusan KPU maka akan ditindaklanjuti.

“Prinsipnya kami terima dan akan dikaji,” ujarnya Sabtu (26/9/2020).

Baca Juga: Sempat Mencekam! Warga Keroyok Pencuri Sapi di Sumsel Hingga Tewas

Seperti diketahui, di Kabupaten Ogan Ilir, KPU sudah menetapkan dua calon kepala daerah, yakni pasangan petahana Ilyas Panji -Endang dan pesaingnya Panca-Ardani. Keduanya ditetapkan sebagai peserta pada Rabu (23/9/2020)

Load More