SuaraSumsel.id - Pasangan calon kepala daerah di kabupaten Ogan Ilir Sumatare Selatan digugat oleh pesaingnya. Gugatan dilayangkan kepada KPU kabupaten Ogan Ilir karena telah menetapkan pasangan petahanan, Ilyas Panji dan Endang sebagai peseta Pilkada.
Tim advokasi dari pasangan calon Pilkada Ogan Ilir Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra menjelaskan jika gugatan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Gugatan teruntuk pihak KPU karena kurang cermat menetapkan petahana sebagai peserta Pilkada 9 Desember ini.
“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata dia kepada awak media, Jumat malam (26/9/2020).
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daeah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang ia.
Dari temuan pelanggaran tersebut, kata Dhaby, dengan merunjuk pada pasal 71 ayat 2, 3, 5 UU tahun 10 tahun 2016 jo PKPU nomor 89 tahun 2018.
“Artinya dalam penetapan calon peserta tidak terpenuhi. Dalam aturan tersebut disebutkan penetapan calon petahana baru dapat dilakukan jika tidak menggunakan kewenangannya dan melakukan pelanggaran lainnya,” terang ia
Baca Juga: Sempat Mencekam! Warga Keroyok Pencuri Sapi di Sumsel Hingga Tewas
.
Sehingga, KPU harusnya membuat keputusan baru mengganti keputusan penetapan peserta Pilkada yang telah dikeluarkan beberapa hari sebelumnya.
“Harusnya saat pelanggaran ditemukan maka petahana tidak bisa ditetapkan sebagai peserta,” tutup dia.
Menanggapi laporan ini, Ketua Banwaslu Ogan Ilir, Iskandar mengatakan laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi dan dikaji. Mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan sehingga mengugat surat keputusan KPU maka akan ditindaklanjuti.
“Prinsipnya kami terima dan akan dikaji,” ujarnya Sabtu (26/9/2020).
Seperti diketahui, di Kabupaten Ogan Ilir, KPU sudah menetapkan dua calon kepala daerah, yakni pasangan petahana Ilyas Panji -Endang dan pesaingnya Panca-Ardani. Keduanya ditetapkan sebagai peserta pada Rabu (23/9/2020)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
-
UPDATE: Daftar Demo di Semua Kota dan Kabupaten di Indonesia 25-30 Agustus 2025
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
Terkini
-
Laptop AI Premium Hingga ROG Flow Z13: Inovasi Teknologi ASUS 2025 Kini Hadir di Sumsel
-
Sustainable Finance BRI Sentuh Rp807,8 Triliun, Jadi yang Terbesar di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Sumatera Selatan
-
Bukit Asam Sosialisasikan MediaMIND 2025 di Palembang: Tampilkan Inovasi Berbasis Potensi Lokal
-
BRImo Permudah Nasabah Aktifkan Rekening Dormant Hanya dalam Hitungan Menit