SuaraSumsel.id - Pasangan calon kepala daerah di kabupaten Ogan Ilir Sumatare Selatan digugat oleh pesaingnya. Gugatan dilayangkan kepada KPU kabupaten Ogan Ilir karena telah menetapkan pasangan petahanan, Ilyas Panji dan Endang sebagai peseta Pilkada.
Tim advokasi dari pasangan calon Pilkada Ogan Ilir Panca-Ardani, Dhabi K Gumayra menjelaskan jika gugatan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
Gugatan teruntuk pihak KPU karena kurang cermat menetapkan petahana sebagai peserta Pilkada 9 Desember ini.
“Kami menilai KPU kurang cermat dalam penetapan calon. Bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni calon petahana telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sebagai peserta,” kata dia kepada awak media, Jumat malam (26/9/2020).
Ia menjabarkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana diantaranya telah memanfaatkan kewenangannya memberhentikan pejabat di daeah.
Selain itu, memanfaatkan bantuan program Covid 19 bagi kampaye dirinya sebagai calon bupati sekaligus mengkampayekan wakil pasangannya pada pelantikkan Karang Taruna.
“Atas temuan alat dan bukti ini, kami mengajukan sengketa pilkada ke banwaslu dengan menilai KPU harus menciptakan keputusan yang baru, yakni tidak menetapkan calon petahana atas pelanggaran yang kami laporkan,” terang ia.
Dari temuan pelanggaran tersebut, kata Dhaby, dengan merunjuk pada pasal 71 ayat 2, 3, 5 UU tahun 10 tahun 2016 jo PKPU nomor 89 tahun 2018.
“Artinya dalam penetapan calon peserta tidak terpenuhi. Dalam aturan tersebut disebutkan penetapan calon petahana baru dapat dilakukan jika tidak menggunakan kewenangannya dan melakukan pelanggaran lainnya,” terang ia
Baca Juga: Sempat Mencekam! Warga Keroyok Pencuri Sapi di Sumsel Hingga Tewas
.
Sehingga, KPU harusnya membuat keputusan baru mengganti keputusan penetapan peserta Pilkada yang telah dikeluarkan beberapa hari sebelumnya.
“Harusnya saat pelanggaran ditemukan maka petahana tidak bisa ditetapkan sebagai peserta,” tutup dia.
Menanggapi laporan ini, Ketua Banwaslu Ogan Ilir, Iskandar mengatakan laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi dan dikaji. Mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan sehingga mengugat surat keputusan KPU maka akan ditindaklanjuti.
“Prinsipnya kami terima dan akan dikaji,” ujarnya Sabtu (26/9/2020).
Seperti diketahui, di Kabupaten Ogan Ilir, KPU sudah menetapkan dua calon kepala daerah, yakni pasangan petahana Ilyas Panji -Endang dan pesaingnya Panca-Ardani. Keduanya ditetapkan sebagai peserta pada Rabu (23/9/2020)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas