SuaraSumsel.id - Peristiwa penangkapan anggota dewan Palembang, Doni SH menjadi evaluasi atas peraturan KPU saat ini.
Anggota legislatif di komisi I DPRD Palembang ini kedapatan membawa lima kilogram sabu dan 30.000 pil ekstasi di usaha laudry yang dimilikinya, Selasa (22/9/2020) lalu.
Ia bersama dengan lima rekannya diamankan BNN dan kepolisian daerah atas pengembangan pengungkapan kasus sabu 30 kg di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Alumni fakultas hukum universitas swasta di Palembang ini disangkakan menjadi bandar atas kepemilikan barang haram tersebut.
Dari penyelidikan wakil rakyat ini diketahui jika yang bersangkutan juga sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama. Meski saat itu, dia dikenakan sebagai pengguna dengan hukuman satu tahun kurungan.
Menggapi peristiwa ini, Pengamat hukum Palembang, Mualimin Pardi mengatakan peraturan KPU perlu dilakukan perubahan (revisi). Pembelajarannya mengenai hal etik yang mengikat seorang atau calon yang akan menduduki jabatan publik hendaknya jujur pada masyarakat terutama konstituen yang memilih dan partai yang menaungi.
“Esensinya bukan pada masa lama tahanan atas kesalahan sebelumnya. Tetapi mereka yang mengingkan jabatan atas nama publik harusnya jujur. Permasalahannya, PKPU tidak mengatur etis itu,” terang ia.
Misalnya saja, seperti anggota DPRD Palembang yang diamankan BNN ini, sejak awal ia tidak menyatakan ke publik mengenai statusnya yang pernah dipenjara. Padahal dalam aturan PKPU dijelaskan hal tersebut.
“Siapa yang mengawasi etik ini. Partai sejak awal juga lemah dalam menelusuri jejak wakil-wakil rakyat mereka. Jadi persoalan ini lebih pengawasan atau etik wakil rakyat,” terang ia.
Baca Juga: Sembilan Armada Perkuat Operasi Udara Karhutla di Sumsel
Menurut dia, PKPU masih terlalu longgar meloloskan residivis terutama pada kasus-kasus dalam katagori penting seperti narkoba, korupsi dan lainnya.
“Secara adminitrasi saja, ia tidak jujur kepada partai apalagi kepada masyarakat yang memilihnya. Berarti partai dan KPU kecolongan dung,” ucap ia.
Secara esensi PKPU sebaiknya tidak mengatur mengenai masa hukuman resividis, tapi lebih mengedapkan makna pejabat publik. Seharusnya mereka yang menginginkan menjadi pejabat publik memang harus bersih atau tidak pernah dihukum.
“Kasus D ini terbukti dia memaksakan diri, karena memang ada celah atau kesempatannya. Harusnya PKPU tidak memberi celah lagi kepada residivis. Ini terbukti ia mengulangi perbuatannya setelah menjadi pejabat publik dengan tindak kejahatan lebih besar,” ungkap Mualimin.
Kasus ini berawal saat BNN berhasil mengungkapkan kasus kepemilikan 30 kg sabu yang dibawa dari Aceh atas Provinsi Jawa Barat. Transaski narkoba lintas pulau ini melibatkan jasa angkuta PO bus Pelangi. Diketahui, juga terjadi pengerebekkan di pos PO tersebut di Palembang, akhir pekan lalu.
Dalam penelusurannya, BNN kembali berhasil mengungkap komplotan ini yang diantaranya mengamankan lima orang warga Palembang yang salah satunya wakil rakyat dari fraksi Partai Golkar ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka
-
BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri